Payakumbuh—Setiba di Payakumbuh setelah menghadiri dan menerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra di Jakarta, Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda langsung menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh, Rabu (30/08/2023)
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Plt Asisten I Hidayatur Rusda, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dasril, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Nofriwandi, Kepala Dinas PUPR Muslim, serta dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh lainnya.
Rida Ananda mengatakan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh berterima kasih atas kerja sama yang bertujuan untuk menjalin sinergitas yang baik dengan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh tersebut.
“Mudah-mudahan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam melaksanakan kegiatan dan program, pemerintah Kota Payakumbuh tidak lepas dari persoalan hukum. Sehingga dibutuhkan kerja sama berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum di bidang perdata,” ungkap Rida.
Lalu, Rida juga mengatakan bahwa pendampingan dan pengawalan dengan Kejari Payakumbuh ini dilakukan untuk mengawal setiap proyek strategis yang dilakukan di masing-masing OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
“Kejari Payakumbuh diharapkan terus memberikan pendampingan pengerjaan proyek-proyek strategis yang ada di Pemko Payakumbuh untuk meminimalisir persoalan hukum yang terjadi,” kata Rida.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Suwarsono juga menyampaikan terima kasih kepada Pemko Payakumbuh yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Payakumbuh untuk memberikan pendampingan hukum dalam menghadapi gugatan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Terima kasih banyak pak, hari ini kita sudah menandatangani MoU. Tentu kita berharap semakin banyak kerja sama yang dilakukan demi tercapainya pembangunan yang masif dan penegakan hukum yang adil di Kota Payakumbuh”, tutup Suwarsono. (Joli)