Indeks

DPP APSI Resmi Tunjuk Plt DPW Sumbar dan Bekukan Kepengurusan Sebelumnya

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) secara resmi menunjuk tim Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APSI Sumatera Barat. Penunjukan ini sekaligus membekukan kepengurusan DPW APSI Sumbar periode sebelumnya.

Penunjukan Plt ini termaktub dalam Surat Keputusan DPP APSI Nomor: Skep-07/DPP-APSI/2025 yang ditandatangani di Jakarta pada 15 Desember 2025. Surat keputusan ini diteken langsung oleh Ketua Umum DPP APSI, Dr. Sutrisno, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal, Abdullah Tri Wahyudi, S.H., M.H., CMb.

Surat keputusan tersebut secara spesifik membekukan Saudara Ahmad Ariadi, S.H. sebagai Ketua DPW APSI Sumbar sebelumnya dan mengangkat sejumlah nama sebagai Pelaksana Tugas, yaitu:

Fandra Arisandi Andika Putra, S.H., M.H., SHEL

Elga Madison, S.H.I.

Syaifandi Ahmad, S.H.

Amril, S.H.I.

Adi Putra Mulya, S.H.

Roni Setiawan, S.H.

Herman Gustap, S.H.

Tim Plt Fokus Lima Tugas Utama, Diakhiri Muswilub


Dalam keterangan terpisah, salah satu anggota Plt DPW APSI Sumbar, Elga Madison, S.H.I., menjelaskan rincian tugas yang harus segera dilaksanakan oleh tim Plt. Ia menekankan bahwa prioritas utama adalah konsolidasi dan penyiapan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub).

“Ada beberapa tugas mendesak yang menjadi mandat kami sebagai Pejabat Pelaksana Tugas DPW APSI Sumbar,” ujar Elga.

Lima tugas utama tim Plt tersebut meliputi:

1. Mendata ulang keanggotaan APSI di wilayah Sumbar.

2. Melakukan pendataan ulang terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APSI yang ada.

3. Membentuk panitia pelaksana (OC) dan panitia pengarah (SC) untuk Musyawarah Wilayah.

4. Mengadakan Muswilub APSI ke IX Sumbar.

5.Melakukan serah terima jabatan (Sertijab) dengan Ketua DPW APSI terpilih periode 2025–2030.

Penunjukan tim Plt ini dilakukan untuk memperkuat konsolidasi dan menjalankan roda organisasi Advokat Syariah di Provinsi Sumbar. Masa penugasan tim Plt akan berakhir setelah pelaksanaan Muswilub APSI Provinsi Sumbar selesai dan terpilihnya kepengurusan definitif. SK ini juga mencabut Surat Keputusan DPP Nomor Skep-015/DPP-APSI/2025 yang sebelumnya mengatur susunan pengurus DPW APSI Sumbar masa bakti 2025–2030 (Joli)