Penandatanganan Nota Kesepakatan KU & PPAS APBD TA 2024

Tanah Datar | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD), diperlukan Kebijakan Umum Perubahan APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2024, perubahan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Secara lengkap Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota kesepakatan ini.
Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD), perlu disusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, para pihak sepakat terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rencana Perubahan Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024, perubahan prioritas belanja daerah, perubahan plafon anggaran sementara berdasarkan urusan Pemerintahan dan Program, kegiatan, Sub Kegiatan dan Belanja serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024.

Secara lengkap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2024 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini. (joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *