Tanah Datar | Tepatnya 43 (Empat Puluh Tiga) hari lagi dilangsungkannya Pemungungutan Suara di TPS (27 November 2024). Bawaslu sebagai lembaga negara Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran penting dalam pengawasan di tingkat TPS.
berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan dan Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS.
Apa saja tugas Pengawas TPS (PTPS)?
dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2o20 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2o14 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang menjadi undang-undang disebutkan :
Tugas dan wewenang Pengawas TPS
mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
mengawasi persiapan penghitungan suara;
mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
sedangkan Kewajiban Pengawas TPS (PTPS) adalah :
menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.(Joli)