Bupati Eka Putra Sebutkan KUA PPAS Menjadi Pedoman Penyusunan RAPBD Tanah Datar 2025

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatangganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Datar 2025, di Ruang Rapat setempat pada Senen 29 Juli 2024.

Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani serta dihadiri 25 anggota, Sekretaris Dewan DPRD Tanah Datar Yuhardi. 

Turut disaksikan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar.

Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE. MM. mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan anggota DPRD Tanah Datar yang telah bersama-sama melakukan proses pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS APBD 2025, hingga ditandatanganinya Nota Kesepakatan KU dan PPAS APBD Tanah Datar tahun 2025 pada hari ini.

Bupati ungkapkan Pemda dan DPRD Tanah Datar akan saling memberikan dukungan dan kotribusi dalam mencapai target pembangunan daerah di anggaran 2025, pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka mencapai target pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025.

Bupati Eka menyebutkan, KU dan PPAS Tanah Datar 2025 akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD 2025.

Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulayadi, Dt. Bungsu saat memimpin Rapat Paripurna itu, mengatakan rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD 2025 telah melewati beberapa tahapan yang melibatkan seluruh pihak terkait.

“Proses pembahasan KU dan PPAS APBD 2025 yakni, pembahasan di tingkat Provinsi, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan sebagainya,” pungkasnya.(j0li)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *