Dinyatakan Telah P-21, Penyidik Kacabjari Alahan Panjang Serahkan Tersangka Beserta Barangbukti Dugaan Korupsi Dana Bos SMPN 1 Lembah Gumanti Pada JPU



Kabupaten Solok, – Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun 2019 di SMPN 1 Lembah Gumanti, tersangka yang merupakan Oknum Bendahara Dana BOS disekolah tersebut beserta barang bukti pada Kamis (8/6/2023) resmi diserahkan kepada Penuntut Umum oleh pihak penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang Kabupaten Solok.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang RIKY ALHAMBRA, SH, MH, menurutnya tersangka oknum bendahara dana BOS di SMPN 1 Lembah Gumanti berinisial E tersebut telah dinyatakan rampung dan legkap oleh jaksa penuntut umum

“Pihak Kantor Cabang kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang Kabupaten Solok pada kamis (8/6/2023) pagi memang benar telah melakukan penyerahan Tersangka Berinisial E beserta barang bukti, Hal itu berdasarkan dengan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tersangka beserta barang bukti yang diserahkan oleh jaksa penyidik kepada penuntut umum tersebut akan ditahan selama 20 Hari kedepan terhitung hari ini, dan selanjutnya untuk disidangkan pada Pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Padang. Penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II ) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penyidik telah merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh penuntut Umum ( P-21 ), ” Terang Kacab Kejaksaan Negeri Alahan Panjang Riki Alhambra

Menurut Kacabjari Alahan Panjang Riky Alhambra, Tersangka diduga kuat telah melanggar beberapa pasal yang disangkakan. ” Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua, Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” Jelasnya.

“Perkara tersebut terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019 lalu, dan terjadi di SMPN 1 Lembah Gumanti, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Sehingga terhadap kasus ini berdasarkan pemberian keterangan AHLI BPKP prov Sumatera Barat tersangka dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp. 111.213.920. Dan dalam waktu dekat ini , penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Padang, “Tambah Riky Alhambra. (Joli/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *