Tanah Datar,kabarkinisite.com – Rapat Paripurna Terbuka 11/10/2022 yang diadakan di gedung pertemuan DPRD Tanah Datar, Pandangan Fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar tentang 3 Ranperda 1 rencana Tatta ruang wilayah, 2 Retribusi Perizinan Tertentu 3. Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pada kesempatan kali ini kami dari fraksi partai Demokrat menyampaikan beberapa hal kepada pemerintah daerah terkait tiga ranperda yang telah disampaikan pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 yang lalu :
1. Undang-undang nomor 26 tahun 2007 menyebutkan bahwa tujuan dari penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui pelaksanaan penataan ruangan yang meliputi perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2. Kami fraksi partai Demokrat sepakat ranperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten tanah Datar tahun 2021 2041 dibahas bersama dan untuk dapat dijadikan peraturan daerah, rencana tata ruang wilayah merupakan pedoman utama untuk percepatan pembangunan di Kabupaten tanah Datar. Pemetaan wilayah dan penempatan fungsi lahan ini akan memberi peluang kepada investor untuk berinvestasi yang akan berdampak kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat kita kedepannya.
Dengan adanya kepastian hukum terkait dengan penataan dan pemanfaatan ruang sangat berdampak luas kepada pengembangan UMKM, sesuai visi dan misi kepala daerah untuk mengembang tumbukan UMKM di Kabupaten tanah Datar yang selama ini menurut pantauan fraksi partai Demokrat saat pandemi covid 19 di mana dunia usaha mengalami penurunan, Alhamdulillah usaha kecil dan menengah tetap bertahan dan tentu perlu kita bersama berupaya untuk memfasilitasi terutama dalam hal perizinan
2. Salah satu potensi daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah adalah retribusi.
3. Di dalam nota penjelasan Bupati dijelaskan ada beberapa hal yang mempengaruhi pendapatan asli daerah dengan adanya permasalahan tersebut salah satu cara pemerintah daerah untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah adalah dengan memecah badan keuangan daerah menjadi dua perangkat daerah
4. Kami fraksi partai Demokrat sangat mendukung hal tersebut sehingga dapat lebih fokus dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah dengan menempatkan sumber daya manusia disesuaikan dengan bidang ilmu dan kompetensi yang dimiliki yang punya inovasi dan loyalitas kepada daerah
3. Peraturan mengenai retribusi perizinan membantu pemerintah dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu sumber keuangan pemerintah daerah. Di mana pelaksanaannya di daerah harus diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam melakukan pungutan terhadap retribusi di daerah. Untuk melakukan pungutan terhadap retribusi perizinan tertentu pemerintah daerah Kabupaten tanah Datar telah menetapkan peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Namun dengan lahir dan berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung sebagai turunan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
4. Berdasarkan permasalahan diatas kami fraksi partai Demokrat mendukung rancangan peraturan daerah tentang retribusi perizinan tertentu untuk dibahas bersama DPRD guna untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
5. untuk maksimalnya hasil Kami yakin dan percaya bahwa keterbatasan waktu dalam pandangan fraksi ini tentu belum dapat dijadikan suatu hal yang permanen maka dalam pembahasan akan kita pertajam lagi sehingga produk hukum di daerah ini dapat dijadikan dasar untuk mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik lagi. (Joli)