Fraksi PPP Berikan Tanggapan Terhadap 3 Ranperda 1 Rencana Tataruang

Tanah Datar,kabarkinisite.com – Rapat Paripurna Terbuka 11/10/2022 yang diadakan di gedung pertemuan DPRD Tanah Datar, Pandangan Fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar tentang 3 Ranperda 1 rencana Tatta ruang wilayah, 2 Retribusi Perizinan Tertentu 3. Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


1. Ranperda rancangan tata ruang wilayah Kabupaten tanah Datar 2021 2041

Tujuan penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan secara implisit tujuan penataan ruangan adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, dalam pasal 1 sub 10 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dinyatakan bahwa kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi

Pemerintah republik Indonesia telah mencanangkan bahwa pembangunan dilaksanakan secara terencana konferensif terpadu terarah bertahap dan berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. pembangunan Kabupaten merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus berlandaskan keseimbangan antara berbagai kepentingan yaitu keseimbangan keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat material dan spiritual jiwa dan raga serta individu dan masyarakat.

Wilayah yang dijadikan sebagai pusat perekonomian memiliki peran yang sangat besar bagi pembangunan, di mana kontribusinya terhadap pemenuhan kebutuhan hidup keluarganya melahirkan berbagai permasalahan. Jumlah penduduk yang terus bertambah dan dikaitkan dengan implikasinya pada tata ruang wilayah daerah bagi kita pemerhati lingkungan sangatlah menakutkan apalagi ada banyak kejadian terutama di negara berkembang daerah-daerah tersebut berkembang tanpa pengendalian jumlah penduduk terus bertambah ruang kota semakin padat dan berkualitas rendah lalu lintas semrawut penghijauan sangat kurang dan terjadi banjir dan sebagainya

Meskipun ada gejala ekonomi kita meningkat padahal di balik itu tingkat stress warga sangatlah tinggi jumlah orang yang sakit terus saja bertambah jumlah penduduk dengan kualitas tinggi terus menurun dan pada akhirnya daerah yang katanya mengalami kemajuan ekonomi itu mengalami kemunduran dalam berbagai hal

banyak kabupaten kota yang mengalami permasalahan tata ruang tidak terkecuali Kabupaten tanah Datar tidak saja karena daerah ini sejak awal telah dibangun dan bertumbuh secara alami akan tetapi daerah mengalami pertumbuhan lebih pesat yang biasanya selalu lebih cepat dari konsep tata ruang yang diundangkan karena cepatnya lalu pembangunan di daerah. Jumlah penduduk yang bertambah setiap tahunnya akan berakibat pada padatnya penduduk di suatu wilayah yang akan berimbas pada meningkatnya kebutuhan tempat

Selain akan terjadi kepadatan dan ketidakteraturan bangunan akan berdampak buruk juga pada sisi lainnya antara lain 1. Bangunan dengan tata letak yang tidak teratur. 2. Tidak adanya ruang terbuka hijau sebagai daerah resapan hujan dan pengurangan polusi udara. 3. Akses jalan yang sulit dilewati oleh kendaraan besar pada pemukiman padat penduduk. 4. Kecilnya jalan akses menuju daerah tertentu karena banyak dijadikan pemukiman. 5. Akses untuk mendapatkan air bersih dan air minum sulit didapat. 6. Tidak adanya drainase yang baik dapat menyebabkan banjir pada saat musim penghujan. 7. Kepadatan penduduk membuat banyak sampah rumah tangga menumpuk. 8. Banyak penyakit yang timbul karena lingkungan yang tidak bersih. 9. Buruknya instalasi kelistrikan di daerah tersebut. 10. Banyaknya kejadian kebakaran yang terjadi di pemukiman padat karena hubungan arus pendek listrik. 11.Banyaknya sungai atau drainase yang tercemar oleh limbah rumah tangga dan hal-hal lain yang tidak bisa kita uraikan satu persatu

Maka dari apa yang kami sampaikan diatas dapat dipahami bahwa akan banyak dampak buruk yang ditimbulkan akibat tidak adanya perencanaan penataan dalam sebuah wilayah pemukiman terlebih lagi pada pemukiman padat dengan jumlah penduduk yang padat pula. Dalam hal ini perlu adanya intervensi dari pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan di wilayahnya. Meskipun pada umumnya daerah telah dilengkapi dengan rencana tata ruang wilayah bahkan dengan perencanaan yang lebih detail dalam bentuk rencana detail tata ruang serta perencanaan nya yang kedalamannya sudah sampai pada rencana tata bangunan dan lingkungan dan zooming regulation

namun pengalaman membuktikan bahwa rencana yang telah diundangkan tidak dijadikan sebagai rujukan dalam pemanfaatan ruang berupa pembangunan sarana gedung perumahan maupun pembangunan sarana dan prasarana daerah lainnya

Menurut budiharjo 2000, penyusunan rencana tata ruang harus dilandasi pemikiran perspektif menuju keadaan pada masa depan yang didambakan, bertitik tolak dari data informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan setiap sektor. Maka untuk mewujudkan sarana penataan ruang dan penataan pertahanan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup maka kebijakan pokok yang nantinya dapat dihimpun Menurut kami dari fraksi partai persatuan pembangunan yakni, pertama mengembangkan kelembagaan melalui penetapan organisasi pengelolaan yang mantap dengan rincian tugas as wewenang dan tanggung jawab yang jelas. Kedua meningkatkan kemampuan aparatur yang dapat mendukung kegiatan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ketika pemasyarakatan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup kepada masyarakat dan dunia usaha serta unsur lain. Keempat menetap memantapkan pemanfaatan rencana tata ruang sebagai acuan bagi pembangunan daerah dengan perhatian khusus pada kawasan cepat berkembang dan kawasan andalan serta kawasan strategis. Kelima memantapkan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk pengamanan terhadap kawasan yang memiliki aset penting bagi pemerintah daerah. Keenam meningkatkan sistem informasi pemantauan dan evaluasi dalam penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelestarian lingkungan HIDUP

Pengaturan dan manfaatkan ruang merupakan salah satu kewenangan dari pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. proses pengaturan dan pemanfaatan ruang ini dilaksanakan secara bersama-sama terpadu dan menyeluruh dalam upaya mencapai tujuan pembangunan sesuai amanah undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pada bab 2 pasal 2 yang menyatakan bahwa penataan ruang diselenggarakan atas asas keterpaduan keserasian keselarasan dan kesinambungan keberlanjutan keberdayagunaan dan keberhasilan gunaan keterbukaan kebersamaan dan kemitraan perlindungan kepentingan umum kepastian hukum dan keadilan akuntabilitas

Berkaitan dengan itu partisipasi masyarakat dalam program penataan ruang juga menjadi isu yang masih selalu diperdebatkan. Di satu pihak ada yang menyalakan ketiadaan partisipasi masyarakat dan pihak justru menuding kan pemerintah yang tidak aspiratif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat, melihat kondisi tersebut di atas maka pemerintah daerah dalam pembangunan wajib memiliki suatu konsep perencanaan tata ruang yang disebut dengan master plan. Di mana konsep tersebut sebagai arahan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan sehingga masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan dari hasil pembangunan akan diminimalisir.

2. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

Rancangan peraturan daerah ini merupakan kebijakan yang strategis dari pemerintah daerah Kabupaten tanah Datar untuk membuat produk hukum daerah yang menjadi dasar dalam tim alisasi kan kewenangan dan tugas pemerintah, utamanya melaksanakan visi pembangunan Kabupaten tanah Datar tahun 2021 2021 terwujudnya Kabupaten tanah Datar yang Madani yang berdasarkan adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah melalui pola pembangunan berencana menuju tanah Datar era baru, maka esensi perubahan Perda dimaksud disusun untuk meningkatkan efektifitas profesionalisme dan kinerja layanan pada organisasi perangkat daerah serta melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Oleh karena itu inisiatif saudara Bupati untuk melakukan perubahan terhadap Perda nomor 9 tahun 2016 sudah tepat dan layak untuk dibahas secara detail serta dengan berbagai kajian yang matang serta mempedomani semua peraturan yang ada serta berlaku saat ini agar tidak terjadi bongkar pasang dalam pelaksanaannya nanti

fraksi partai persatuan pembangunan berpandangan bahwa dalam prakteknya suatu Perda harus mampu mengantisipasi perkembangan hukum dalam rangka pemanfaatan potensi daerah, rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten tanah Datar yang diajukan pemerintah daerah tentu tidak boleh di tidak bijak apabila dimaknai sebagai kewajiban yuridis dari sebuah tuntutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena konsekuensinya dari setiap ada peraturan daerah akan berdampak pada masyarakat dan manajemen tata kelola keuangan daerah dan pemerintahan

3. Ranperda tentang retribusi perizinan tertentu

Rancangan peraturan daerah tentang retribusi perizinan tertentu ini kami lihat perubahan dari Perda nomor 14 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu karena ini retribusi perubahan maka kita semua berharap pengajuan perubahan Perda ini tidak hanya sekedar dilakukan perubahan akan tetapi bagaimana perubahan ini secara efektif dan produktif dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai petunjuk pelaksanaannya nanti tentu berupa ke peraturan Bupati maka hendaknya membuat nilai retribusi secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip keadilan dan standar-standar kebijakan pemerintah

Setelah membaca mendengar dan mencermati laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pansus 1 dan 3 DPRD Kabupaten tanah Datar bersama tim pemrakarsa pemerintah daerah yang disampaikan oleh juru bicara pansus 1 dan 3 tadi maka kami dari fraksi partai persatuan pembangunan memberikan beberapa catatan sebagai berikut.

Bab II. Pertanyaan dan saran

Setelah kami mendengar membaca dan penjelasan nota Bupati tentang 3 rancangan peraturan daerah Kabupaten tanah Datar tahun 2021 yang telah disampaikan oleh saudara Bupati dalam sidang paripurna Pada hari Kamis 7 Oktober 2021 maka ada beberapa hal yang perlu kami pertanyakan sekaligus diminta penjelasan dan pemerintah daerah Kabupaten tanah Datar
37. 1. Bagaimana formulasi yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten tanah Datar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasi ranperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda nantinya khususnya mengenai bangunan bangunan eksisting yang ditenggarai menyalahi RT RW dalam hal penataan maupun peruntukannya juga mengenai penanganan tentang keharusan pemenuhan ruangan terbuka hijau yang semestinya 30% cakupan luas wilayah pemerintah Kabupaten apakah juga nantinya akan dituangkan secara eksplisit dalam ranperda ini mohon penjelasannya secara konferensi

2. Bagaimana arah pengembangan dan pola pemanfaatan ruang Kabupaten tanah Datar agar dapat menciptakan pertumbuhan perkembangan antar bagian daerah yang lebih berimbang tanpa mengganggu kelestarian lingkungan mohon tanggapan

3. Bagaimana hubungan antara ranperda rtrw ini dengan undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena sesuai hierarki nya harus memenuhi ketentuan peraturan yang diatasnya dan berdasarkan pengalaman selalu bersinggungan mohon penjelasan

4. Dalam pembuatan dan penetapan Perda rtrw ada beberapa aspek yang harus termuat dan diperhatikan yakni pembangunan daerah kepentingan masyarakat lingkungan hidup investasi daerah atau dunia usaha dan kearifan lokal pertanyaan kami dari fraksi partai persatuan pembangunan apakah semua itu sudah tercakup dalam Perda ini mohon tanggapan

5. Kami fraksi partai persatuan pembangunan meminta kepada pemerintah Kabupaten tanah Datar harus segera dan serius menyelesaikan masalah tata batas pemerintahan tata batas antarnegara tata batas antar kabupaten dan kabupaten lain dan tata batas Kabupaten dengan provinsi lain agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari dan tidak menghambat Perda rtrw ini nantinya mohon tanggapan

6. kami fraksi partai persatuan pembangunan meminta kepada pemerintah daerah agar betul-betul dikaji secara matang dalam penetapan ruang wilayah untuk perkembangan pemukiman usaha juga maupun perkantoran tidak boleh mengganggu fungsi lindung serta pelestarian SDA dan budaya mohon tanggapan.

7. Mengingat jangka waktu Perda rtrw Kabupaten tanah Datar yang cukup panjang yaitu dari 2021 sampai dengan 2004 1 kami fraksi PPP menyarankan untuk mengeluarkan semua Negeri Kampung jalan lahan perkebunan dan pertanian milik masyarakat dari kawasan HG serta melalui program Tora. Selain itu isi Perda hendaknya memberikan ruang atas ketersediaan wilayah pertambangan rakyat dan kawasan perkebunan rakyat baik pada apl atau pada kawasan hutan dalam pola ruangan Kabupaten tanah Datar mohon tanggapan

8. Kami fraksi partai persatuan pembangunan meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam tipe a tipe B dan tipe c. Apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat daerah tersebut termasuk dari sisi kewenangan anggaran dan sumber daya manusianya mohon penjelasan

9. Berhubungan ada rencana dari pemerintah daerah Kabupaten tanah Datar untuk memecah badan keuangan menjadi dua perangkat daerah maka kami juga mengusulkan untuk memecah Dinas pendidikan dan kebudayaan menjadi dua perangkat daerah yakni dinas pendidikan khusus mengurus bidang pendidikan dan Dinas kebudayaan khusus membidangi persoalan adat budaya dan keagamaan kami berpandangan ini sebuah langkah terbaik agar lebih fokus dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten tanah Datar yang berfilosofi ABS dan SBK dan kita melihat selama ini pelaksanaannya masih numpang dibeberapa Lina sehingga belum nampak realisasi secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten tanah Datar mohon tanggapannya (Joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *