TANAH DATAR – Jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Judi jenis Togel. Terduga Pelaku berinisial SJ (75) merupakan seorang pedagan yang berdomisili di Kecamatan Padang Ganting.
Terjadi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku di Kecamatan Padang Ganting.
Penangkapan terhadap terduga pelaku SJ (75) ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Kapolres menyampaikan “Benar kami jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan salah seorang laki-laki berinisial SJ (75) yang diduga merupakan seorang pelaku tindak pidana Judi Jenis Togel. Untuk terduga pelaku kami amankan ketika sedang berada didalam rumah miliknya di kecamatan Padang Ganting.” Ujar IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H.
“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana Judi jenis Togel di seputaran Kecamatan Padang Ganting”
Setelah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 179.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan 2 (dua) lembar kertas rekapan yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor togel dari Terduga pelaku SJ (75).
Selanjutnya, untuk terduga pelaku SJ (75) serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk terduga pelaku SJ di ancam dengan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.(Joli)