Tanah Datar,kabarkinisite.com – Sehubungan dengan Laporan Polisi beberpa waktu lalu terhadap Pihak Keluarga yang menjemput paksa jenazah pasien positif covid-19 asal nagari Galo Gandang kecamatan Rambatan kabupaten Tanah Datar secara resmi meminta maaf kepada Pihak Rumah Sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Iptu Syafri saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (30/08/2021).
“Penjemputan paksa pasien covid-19 melanggar UU kesehatan no.06 tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda 1 M dan kita lakukan proses hukum dari laporan pihak Rumah Sakit,” jelas kasat Reskrim.
Setelah selesai pemakaman, menurut Kasat Reskrim yang dilaksanakan secara pemakaman umum yang diawasi oleh Polsek Rambatan Babinkamtibmas dan babinsa, kepada sembilan pemandi jenazah dilakukan tracking oleh pihak RS.
“Dari hasil tracking rumah sakit, satu orang yang positif kita mengambil tindakan karena melanggar UU No. 06 tentang karantina kesehatan, dan kita memproses laporan tersebut, seminggu setelahnya pihak keluarga beritikad baik menyampaikan permintaan maaf kepada pihak rumah sakit dan pihak terkait, kita fasilitasi, dalam kesempatan itu beliau bersungguh- bersungguh berjanji tidak akan mengulangi lagi kejadian yang sama,” kata Iptu Syafri.
Untuk itu menurut kasat Reskrim penjemputan paksa pasien tidak terjadi lagi kedepannya. karena menurutnya jika berimbas kepada masyarakat lain tentu proses hukum akan berlanjut dan berharap masyarakat mengetahuinya.
Hadir dalam acara itu, Plt Direktur RSUD M. Ali Hanafiah dr Nurman Eka Putra Wijaya, Kabag OPs Polres Kompol Ischak, Kasat Reskrim Iptu Syafri, Kapolsek Rambatan, Danramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pihak terkait. dalam kesempatan itu Zulmardi Dt Tan Manik diangkat jadi Duta Protokol kesehatan Tanah Datar. (Joli)