Indeks
News  

Komisi C DPRD Payakumbuh Evaluasi Kinerja OPD dalam Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Payakumbuh — Komisi C DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (18/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Fitrayanto, S.E.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh sebagai mitra kerja Komisi C. Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan DPRD sebagai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam rapat tersebut, Komisi C melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap realisasi anggaran, capaian indikator kinerja, serta efektivitas pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan masing-masing OPD sepanjang Tahun Anggaran 2025. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian antara perencanaan dan realisasi program, tingkat penyerapan anggaran, serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat dari pelaksanaan pembangunan di sektor infrastruktur, lingkungan hidup, perhubungan, dan pendidikan.

Selain menelaah laporan pertanggungjawaban anggaran, anggota Komisi C juga menyampaikan berbagai masukan, kritik, serta meminta penjelasan atas sejumlah persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program di lapangan. Berbagai catatan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi setiap OPD agar mampu meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap program pembangunan di masa mendatang.

Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Fitrayanto, S.E., menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan momentum penting untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Pembahasan pertanggungjawaban APBD harus menjadi sarana evaluasi yang objektif terhadap kinerja seluruh OPD. Setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun dari sisi manfaat yang dirasakan masyarakat. DPRD ingin memastikan bahwa pengelolaan APBD benar-benar dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Fitrayanto.

Ia menambahkan, hasil evaluasi yang dilakukan Komisi C diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menyusun kebijakan serta perencanaan program pada tahun anggaran berikutnya agar lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Melalui pembahasan ini, kami berharap seluruh OPD dapat menjadikan berbagai masukan sebagai bahan perbaikan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sehingga manfaat APBD benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Payakumbuh,” tambahnya.

Komisi C DPRD Kota Payakumbuh berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui pembahasan yang kritis, konstruktif, dan berbasis data. DPRD berharap sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.

Exit mobile version