Payakumbuh — Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan. Di Indonesia, jumlah kasus gangguan jiwa terus bertambah yang berdampak pada penambahan beban negara dan penurunan produktivitas manusia untuk jangka panjang,” ucap Sekretaris Daerah Rida Ananda saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan komitmen bersama penandatanganan terpadu Orang Dalam Gangguan Jiwa Wajib Reunifikasi Sosial (ODGJ WARAS), Kamis 12 Mei 2022.
Kegiatan yang berlangsung di aula lantai III kantor walikota itu turut dihadiri oleh ketua DPRD Hamdi Agus, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Dafrul Pasi (Reformer), stakeholder dan kepala OPD terkait, serta seluruh Camat dan kepala bagian Setdako Payakumbuh bersama unsur masyarakat kota Payakumbuh.
Berdasarkan data yang masuk hingga tahun 2021, di Kota Payakumbuh terdapat sebanyak 296 jiwa penderita ODGJ. Hal ini tentu harus menjadi perhatian penting bagi kita saat ini, dimana pelayanan dasar dan pemenuhan Standar Pelayanan Miminal yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Selama ini perhatian pemerintah terhadap ODGJ masih terbatas dan kurang komprehensif. Upaya penanganan yang dilakukan masih setengah-setengah sehingga dapat mengakibatkan efek dampak jangka panjang yang tidak baik,” ungkap Rida.
Dengan persoalan yng terjadi, Rida ingin kedepannya akan dilakukan terobosan untuk perbaikan sistem penanganan ODGJ secara komprehensif dan terpadu. Dimulai dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang penanganan ODGJ secara terpadu. Penanganan ODGJ dilakukan dari hulu-hilir oleh perangkat daerah dan stakeholder terkait yang memiliki kewajiban dan kewenangan dalam penanganan ODGJ,” harapnya.
Sementara itu, selaku reformer dalam program ODGJ WARAS, Asisten I Dafrul Pasi sampaikan untuk dapat mensukseskan program ini, maka tentu sangat perlu tindakan dari semuanya, baik itu dari pemerintahan maupun masyarakat.
Dijelaskan Dafrul, penggunaan WARAS ( WAjib Re-unifikAsi Sosial ) merupakan fungsi sosial penderita ODGJ sehingga dapat kembali berada ditengah masyarakat. Proses reunifikasi harus direncanakan secara sistematis dan benar-benar melihat banyak aspek. Keluarga dan lingkungan masyarakat adalah kunci keberhasilan reunifikasi pada ODGJ. Efektifitas program reunifikasi akan berjalan apabila kerjasama tim dan kolaborasi lintas-sektor dilakukan oleh sumber daya yang memadai serta didukung pelatihan, pengawasan, dan lingkungan yang positif.
“Melalui program penanganan terpadu terhadap ODGJ ini, kita berharap dapat meningkatkan kualitas hidup ODGJ dan terwujudnya masyarakat yang berkontribusi secara pro-aktif kepada berbagai usaha kesehatan jiwa secara menyeluruh dan berbasis hak asasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” terang Daf sapaan akrab Asisten I tersebut.
Lebih lanjut, melalui program ODGJ WARAS ini, Dafrul menyampaikan bahwa hal ini memperlihatkan (Pemko Payakumbuh) komitmen bersama sehingga tidak akan terjadi lagi miskomunikasi terhadap penanganan ODGJ kedepannya.
“Dan dengan berjalannya kegiatan ini kedepan, maka tentu kita berharap Pemko Payakumbuh akan lebih siap lagi dalam penanganan ODGJ ini, sehingga salah satu kendala Sosial yang terjadi di tengah masyarakat ini dapat diselesaikan tanpa tidak terlalu bergantung ke pihak lain,” kata Daf mengakhiri.
Sebelum acara selesai, seluruh stakeholder dan kepala OPD terkait serta unsur masyarakat melakukan penandatangan komitmen bersama untuk penanganan ODGJ di kota Payakumbuh ke depannya.