KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melaksanakan Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari Bulan Maret 2021. Pemutakhiran ini dilaksanakan setiap bulannya sampai berakhir pada September 2022 ini.
Sesuai PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutskhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Tujuan pelaksanaan pemutakhiran adalah sebagai berikut :
1. memelihara, memperbaharui, & mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus-menerus & berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya;
2. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan
3. Memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Memutakhirkan data tersebut dengan melakukan kegiatan :
1. Menambah pemilih baru yang telah memenuhi syarat
2. Mencoret Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat
3. Melakukan ubah elemen data Pemilih.
Selama 18 bulan pelaksanaan PDPB, KPU telah melakukan kegiatan tersebut.
Data DPT Pemilihan Terakhir (Pilkada 2020) : 268.212
DPB September 2022 : 270.057
Dengan keterbatasan dan beberapa kesulitan yang di hadapi, KPU Lima Puluh Kota telah berusaha memaksimalkan pelaksanaan PDPB didukung penuh oleh stakeholder terkait : dari Bawaslu Lima Puluh Kota, Disdukcapil Lima Puluh Kota, Kesbangpol, Polres Lima Puluh Kota, Polres Kota Payakumbuh, Kemenag Lima Puluh Kota, Kemenag Kota Payakumbuh, Kacabdin Wilayah IV Sumbar, Lapas Kls IIb Suliki, LPKA tanjung Pati, Dandim 0306 Bukit Barisan, PWI, BW, Pimpinan Partai Politik tk. Kabupaten Lima Puluh Kota.
Terima kasih kami ucapkan atas sinergi dan kerjasama yang telah terjalin, semoga pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilu Tahun 2024 yang akan di mulai di bulan Oktober 2022 ini, kita dapat lebih memaksimalkan kerjasama, sinergi dan kegiatan yang kita lakukan. (Joli)