Tanah Datar,kabarkinisite.com – Sebagaimana berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Datar nomor 144/263/PMDPPKB-2021 tentang pemenang Kerapatan Adat Nagari terbaik Tingkat Kabupaten Tanah Datar tahun 2021, KAN Nagari Salimpaung Juara I sebagai KAN berprestasi Tingkat Kabupaten Tanah Datar.
Wali Nagari Salimpaung Drs.Marjohan ketika menerima surat keputusan tersebut minggu lalu kepada media ini sampaikan mengucapkan terima kasihnya kepada Seluruh komponen yang ada di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salimpaung dan masyarakat nagari salimpaung atas keberhasilan KAN berprestasi Tingkat Kabupaten dan mudah-mudahan di Provinsi kita berhasil pula hendaknya.
Sebelumnya wali Nagari Salimpaung Marjohan ketika tim penilai Kabupaten ke KAN Salimpaung bulan lalu itru, Mengakui peran Ninik Mamak termasuk KAN sangat besar pernannya dalam mensukseskan kegiatan pembangunan Nagari karena setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Nagari selalu dimusyawarahkan bersama termasuk Kantor yang ditempati oleh Pemerintah Nagari bersama KAN saat ini berasal dari tanah kerapatan Nagari demikian pula putusan lain baik mengenai pasar Nagari dan lain sebagainya.
Sementara Ketua KAN Salimpaung Kecamatan Salimpaung Sy Dt Maharajo Tambosa SY.S.Pd.MM dalam eskposnya dihadapan Ketua Tim Penilai Lomba KAN Kabupaten Tanah Datar mengakui, selama keberadaan KAN Nagari Salimpaung sampai saat ini belum ada satupun kasus perkara yang masuk kepengadilan Negeri, Karena setiap keputusan yang telah diambil oleh KAN Nagari sudah merupakan kekuatan bagi Ninik Mamak kaum dan anak kemenakan kaum, untuk menerima keputusan yang telah diambil jika terjadi sengketa baik sako maupun Pusako.
Menurutnya karena salah satu tugas dan Fungsi Kerapatan Adat Nagari mengurus,membina dan me nyelesaikan masalah sako dan Pusako dan mengusahakan perdamain melalui majelis Penyelesaian Sengketa, Sako, dan Syarak yang sifatnya memberikan nasehat Hukum yang sifatnya pinal terhadap kedua belah pihak Namun jika mereka yang tidak menerima apa yang telah diputusakan oleh Majelis adat ingin melanjutkan juga kepengadilan, Pihak KAN juga tidak menolak tapi sanksi adat tentu juga akan diberlakukan kepada mereka nantinya tapi sampai saat ini tidak ada yang membawa kasus persoalan hokum maupun yang berkaitan dengan harto pusako dibawa kepengadilan.
Disamping itu juga untuk mempertahankan tatanan adat dan istiadat di Nagari Salimpaung mereka telah menuangkan dalam bentuk anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga KAN dalam bentuk kode etik mengenai pantangan,larangan,hak dan kewajiban niniak mamak sesuai dengan adat salingka nagari dan terus melakukan inovasi untuk pembinaan pelestarian adat diantaranya melalui penyebaran Nilai-Nilai Filosofi ABS-SBK dengan lembaga lain melalui. Pelatihan Adat, Pelatihan Pidato Adat, Pelatihan Bundo Kanduang. Pelatihan Khatib, Imam, Bilal Pelatihan Keterampilan Pemuda melalui kerjasama dengan semua unsur dalan pemerintah Nagari termasuk dengan BPRN. (Joli)