Pemandangan Umum Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Terhadap 3 Ranperda Dalam Rapat Paripurna



Payakumbuh — Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.

Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.

Juru bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Zainir menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.

Pertama, terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Zainir menyampaikan berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, yang dimaksud dengan  Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

Maka tujuan pengelolaan keuangan daerah harus berupa keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Oleh karena itu kami memandang Ranperda ini sudah pantas diajukan oleh Pemko Payakumbuh untuk dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah kita di masa yang akan datang, agar pengelolaan keuangan daerah kita benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun ada hal yang perlu kita cermati dari pengajuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini, dimana pada Pasal 224 ayat 2 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan, bahwa Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” kata Zainir.

Zainir juga mengajukan pertanyaan kenapa baru sekarang Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda ini, dan jika Ranperda ini disahkan.

“Apakah masih akan bisa diakui sebagai landasan Pengelolaan Keuangan Daerah kita karena sudah keluar dari koridor ketentuan pasal 224 ayat 2 PP no 12 tahun 2019?” tanya Zainir.

Kedua, terkait Ranperda tentang Pembagunan Infrastruktur Berkelanjutan, Zainir menegaskan kalau pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan hidup masa sekarang dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup generasi mendatang. Prinsip utama dalam pembangunan berkelanjutan ialah pertahanan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa sekarang dan pada masa depan secara berkelanjutan.

“Konstruksi berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang, serta memenuhi prinsip berkelanjutan,” ujarnya.

Zainir menyampaikan kutipan dari Prof Emil Salim, yang mengatakan pembangunan berkelanjutan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Maka pembangunan yang berkelanjutan pada hakikatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi di masa kini maupun masa mendatang.

“Oleh karena begitu penting dan besarnya kegiatan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini, maka kami memandang sangat perlu kita bahas dan memusyawarahkan dengan detail dan terarah serta jelas Output dari rencana kegiatan ini. Maka dalam pelaksanaannya kami memandang perlu membentuk semacam Satgas pembangunan infrastruktur Batang Agam, atau lembaga tertentu yang bertanggung jawab penuh dan khusus untuk melaksanakan pembangunan besar ini,” ujarnya.

Ketiga, terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Zainir menerangkan kalau pengolahan limbah domestik, adalah pengolahan limbah, sehingga air yang dibuang bukan lagi air yang tercemar zat perusak, melainkan air yang lebih bersih. 

“Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa air yang digunakan oleh manusia sehari-hari untuk berkegiatan menyebabkan munculnya air bekas atau disebut dengan limbah domestik. Limbah domestik sebagian besar dikeluarkan oleh rumah tangga dari kegiatan mencuci, memasak, mandi, dan lain-lain. Limbah domestik terkesan sepele dan dianggap remeh. Akan tetapi, dampak yang ditimbulkan dari limbah domestik yang terakumulasi dapat merusak lingkungan terutama air tanah dan air sungai,” kata Zainir.

Zainir mengatakan, berdasarkan berita dari National Geographic Indonesia tanggal 17 Juli 2016, sebanyak 67,94% sungai di Indonesia tercemar berat oleh limbah domestik yang dibuang dari rumah tangga. Karena limbah domestik yang dibuang tanpa pengolahan terlebih dahulu dapat menurunkan kualitas air tanah dan air sungai.

“Oleh karena itu, limbah domestik perlu diolah terlebih dahulu secara komunal, yaitu dengan mengumpulkan limbah domestik dari banyak rumah untuk diolah dalam satu instalasi pengolahan air limbah, yaitu dengan menggunakan pengolahan secara fisik, kimia, dan biologis. Sehingga pencemaran lingkungan itu tidak akan memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia,” jelasnya.

“Mengingat pemukiman rumah di Kota Payakumbuh sudah makin merata dan rapat, maka kami memandang, Ranperda ini sangat perlu kita musyawarahkan untuk diperdakan, sehingga lingkungan dan udara Kota Payakumbuh tetap terjaga keindahan dan kebersihannya,” pungkas Politikus PKB itu. (Joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *