Indeks

Perkuat Kamtibmas di Sektor Pendidikan, Kapolres Lima Puluh Kota Kunjungi Kantor Disdikbud

Limapuluh Kota. Jajaran Kepolisian Resor (Polres 50 Kota) terus berkomitmen memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menyasar sektor pendidikan. Sebagai bentuk langkah nyata, Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menggelar kunjungan silaturahmi formal ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pertemuan tatap muka yang berlangsung khidmat di ruang rapat kantor Disdikbud tersebut bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan membangun sinergi kuat dalam memberikan pembinaan hukum, kedisiplinan, serta mengantisipasi berbagai bentuk kenakalan remaja yang rentan terjadi di lingkungan sekolah.

Foto bersama dengan polres



Lantaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sedang melaksanakan dinas luar daerah, kehadiran AKBP Syaiful Wachid beserta rombongan disambut hangat di Kantor Disdikbud oleh jajaran internal dinas yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Endri Mulyadi, S.T., Kabid GTK Wandi Putra S.Ag, serta Kabid Kebudayaan Sarnen Indra. S.Pd.
Dalam kesempatan diskusi tersebut,

Kapolres Lima Puluh Kota menekankan bahwa peran kepolisian dalam membimbing pendidikan tidak dapat berdiri sendiri. Diperlukan kolaborasi aktif dari pihak dinas, para guru, dan orang tua untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba.

Secara khusus, Kapolres memaparkan implementasi 4 Poin Utama Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Terkait Pemberantasan Narkoba sebagai pilar utama pembahasan audiensi di Kantor Disdikbud yang meliputi:

1. Pemetaan Kampung Narkoba (Kenali Wilayah Rawan dan Petakan Jaringan Peredaran): Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan peredaran narkotika di sekitar lingkungan sekolah dan pemukiman pelajar guna memutus rantai pasokan sejak dini.

2. Identifikasi dan Penindakan Bandar (Ungkap Jaringan, Tindak Tegas Sesuai Hukum): Memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak luar yang berpotensi menyusup ke lingkungan pendidikan untuk memengaruhi para siswa, serta melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi.

3. Tindak Lanjut Arahan Presiden (Laksanakan Instruksi Pemberantasan Narkoba secara Konsisten): Menjalankan komitmen penuh program nasional pencegahan narkoba secara berkesinambungan melalui edukasi terstruktur bagi tenaga pendidik dan pelajar.

4. Sinergi Lintas Sektor (Perkuat Kolaborasi Polri, Pemerintah, dan Masyarakat): Membangun kerja sama terpadu antara Polres 50 Kota, jajaran Disdikbud, sekolah, dan komite orang tua demi membentengi generasi bangsa dari bahaya laten narkotika.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui para kepala bidang menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dan perhatian besar yang ditunjukkan oleh Kapolres yang telah meluangkan waktu berkunjung langsung ke Kantor Disdikbud.

Jajaran dinas menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program pembinaan dan instruksi pencegahan ini demi menjaga integritas serta menyelamatkan generasi bangsa di wilayah Luhak Limopuluah.

Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus mengoptimalkan jalur komunikasi dan koordinasi agar setiap gejala kenakalan remaja maupun potensi ancaman narkoba di lingkungan pendidikan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini. (Tim)

Exit mobile version