Padang, kabarkinisite.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kab. Limapuluh Kota) resmi terbentuk di Luak Limopuluah setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) SMSI Luak 50 dari Ketua SMSI Sumbar, Zulnadi kepada Ketua SMSI Luak 50, Syafri Ario di Padang, Selasa 18 Mei 2021.
Ketua SMSI Sumbar Zulnadi menyampaikan beberapa point penting terkait SMSI. Pertama SMSI adalah organisasi pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers.
“Artinya organisasi ini legal secara hukum dibawah perlindungan Dewan Pers, yang memiliki kepengurusan dari pusat hingga daerah,” ujarnya.
Kedua, SMSI berbeda dengan organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers lainnya seperti PWI, AJI. SMSI adalah organisasi perusahaan pers untuk media siber atau online.
“Jadi ada 10 Organisasi yang diakui Dewan Pers, ada yang mengurus wartawan ada yang mengurus perusahaan pers, SPS untuk media cetak dan SMSI untuk siber atau online,” jelasnya.
Sekretaris SMSI Sumbar, Gusfen Khairul menambahkan tidak masalah apabila ada anggota SMSI yang tergabung di PWI atau lainnya karena SMSI adalah perusahaan sementara PWI atau sejenisnya personalnya.
Kemudian yang tak kalah penting adalah, setiap organisasi yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers akan mendapatkan perlindungan apabila terjadi peselisihan dalam pemberitaan karena Dewan Pers telah melakukan MoU dengan Kapolri.
“Jadi dalam MoU itu apabila tidak terdaftar di Dewan Pers maka jika terjadi perselisihan tidak bisa diberlakukan UU Pers,” jelasnya.
Selanjutnya Perusahaan Pers yang tergabung dalam SMSI akan dibantu dan diprioritaskan untuk mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers.
“Jadi tujuan SMSI adalah untuk membangun perusahaan pers yang profesional sehingga mampu bekerja memenuhi informasi masyarakat yang demokratis cerdas, adil dan makmurn,” ujarnya. (Joli)