Padang – “Alhamdulillah, dua daerah yang berbatasan dengan daerah Tanah Datar telah bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Kemendagri, tentu ini akan berdampak pada percepatan perancangan RT/RW.
Berkaitan juga dengan waktunya Tanah Datar membangun, karena persoalan perbatasan daerah ini sudah terlalu lama, kasihan masyarakat perbatasan, kalau persoalan ini, tidak diselesaikan secepatnya.
Itulah ungkapan yang disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH setelah tandatangani berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Sijunjung, serta batas daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, diruang kerja Kepala Bagian Pemerintahan OTDA Provinsi Sumatera Barat, Jumat (01/10/2021) lalu.
Sebagaimana acara tersebut dihadiri Kabag Pemerintahan dan OTDA Provinsi Nuzurwan Erixon, Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen, Kepala Bagian POD Setda Tanah Datar Abdulraman Hadi, Camat Rambatan Ikrar Palevi dan Tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Richi Aprian mengatakan penanda tanganan itu bertujuan untuk mempertegas batas daerah, tanpa menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat di perbatasan seperi tertuang pada Pemendagri nomor 141 tahun 2017.
Selanjutnya, Wakil Bupati Richi Aprian mengatakan kedepannya juga akan terlaksana penegasan batas daerah lainnya, seperti Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang serta Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.
“Ke depan, penegasan batas daerah akan terus di upayakan secepatnya terselesaikan, kita berharap semua dapat berjalan tanpa ada kendala yang berarti,” ujar Richi Aprian.
Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si mendukung kesepatan kepala daerah yang ingin meyelesaikan persoalan batas wilayah, yang mana batas wilayah ini dianggap penting untuk pengurusan RT/RW, dimana harus mengunakan batas wilayah definitif, yang selama ini mengunakan batas wilayah indikatif.
“Ini nantinya juga bisa direvisi, dimana ada kesepakatan baru, pemekaran daerah atau keputusan hukum, di Kemendagri diperbolehkan. Ketika ini telah ditetapkan, bermanfaat sebagai penegasan batas administrasi untuk kepentingan pemerintahan itu sendiri,” ujar Sugiarto.
Sugiarto menambahkan sebelum berita acara kesepakatan batas daerah, tim Penegasan Batas Daerah (PBD) masing-masing Kabupaten melibatkan pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan penarikan titik kordinat sampai melakukan verifikasi kelapangan.
“Kami membuat berita acara yang ditandatangani kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk kepala daerah, setelah tim PDB melakukan beberapa tahapan, itu menjadi mekanisme kami (Kemendagri), sebelum ditetapkan sebagai Permendagri, mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak baik bagi masing-masing daerah,” ujar Sugiarto yang saat itu juga. (Joli)