Payakumbuh – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh mengadakan Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik dengan peserta seluruh Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Payakumbuh bertempat di lantai II Aula BKPSDM setempat, Kamis (23/02/23).
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Erwan, S.IP dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum rencana kerja BKPSDM ini merupakan bagian dari amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib Menyusun RPJMD dan RKPD.
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan pelaksanaan forum ini dengan tujuan Mengkomunikasikan hasil analisis/kajian atas kebutuhan pelayanan BKPSDM untuk tahun 2024 mendatang serta memperoleh penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan penyepakatan tentang Isu strategis, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan, program dan kegiatan prioritas serta indikator kinerja BKPSDM.
Adapun Hasil yang diharapkan dari pertemuan ini adalah tersedianya materi kesepakatan dengan para stakeholder BKPSDM tentang masukan bagi penyempurnaan substansi rancangan Renja BKPSDM dan kemudian dihimpun menjadi satu kesatuan bersama Renja semua Perangkat Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Daerah perihal Penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah untuk ditetapkan oleh Wali Kota, menjadi Peraturan Wali Kota.
Lebih lanjut Erwan menjelaskan, isu strategis pada BKPSD meliputi belum optimalnya manajemen ASN dan rendahnya tingkat profesionalisme ASN. Berangkat dari permasalahan dan isu strategis tersebut, BKPSDM menyusun skenario pelaksanaan tugas dan tanggung jawab melalui bidang-bidang yang ada di BKPSDM dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan yang relevan. Skenario ini dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi BKPSDM setiap tahunnya merujuk kepada renstra BKPSDM.
Atas kinerja layanan BKPSDM bagi terwujudnya kualitas perencanaan yang handal dapat kami sampaikan disini bahwa telah dilakukan survey berkala oleh BKPSDM 2 kali dalam setahun. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan dalam usaha memperbaiki pelayanan publik. (Joli)