Indeks

Wali Nagari Sungai Patai: Sampaikan Keluhan ke Kantor, Jangan Cerita di Warung

Tanah Datar | Musyawarah Nagari tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.

Lebih teknis lagi, pelaksanaannya mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari.

Pada Musnag Sungai Patai yang di laksanakan di gedung serba guna nagari pada 30 /Juni/2026, acara di buka oleh ketua BPRN Nagari Sungai Patai Ibuk Hasneli, S.Pt
Dalam sambutanya menyampaikan untuk prioritas pembangunan diharapkan jangan ada yang tersia-siakan dan harap dilanjutkan sampai tuntas agar nampak manfaat kegunaan pembangunan tersebut imbuhnya.

Senada dengan itu Wali nagari Dedet Syukri, S.Pd Menyampaikan akan melanjutkan pembangunan yang telah berjalan, terutama irigasi, Kareena irigasi merupakan titik Fital bagi pertanian yang ada di nagari sungai Patai imbuh wali nagari dalam sekapur sirih.

“Sampaikan keluhan ke kantor wali, jangan cerita diwarung, karna cerita di warung tidak ada solusinya, sampaikan kritik dan saran kami terima” imbuhnya.

Dalam Musnag tersebut turut hadir OPD Kecamatan Sungayang, serta tokoh masyarakat Nagari Sungai Patai, Untuk anggota DPRD Tanah Datar Khususnya Dapil  ini tidak ada yang menghadiri. (Joli)