Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh Junaidi Saat Membuka Secara Resmi Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Payakumbuh—Seiring dengan perkembangan era informasi dan keterbukaan publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh Junaidi saat membuka secara resmi Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Kopay Kominfo, Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh, Senin (28/10/2024).

“Peran PPID diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya kerja sama yang baik di lingkup Pemko Payakumbuh guna pengoptimalan pelayanan publik.

“Ini adalah tanggung jawab bersama, maka perlu ada rencana strategis dan kerja sama yang baik dari seluruh SKPD di lingkup Pemko Payakumbuh,” ungkapnya.

Terlebih, imbuhnya lagi, saat ini telah memasuki dunia digital sehingga diharapkan seluruh SKPD bisa mengoptimalkan perannya dalam pelayanan publik.

“Kita berharap masing-masing OPD di Payakumbuh dapat menunjuk satu admin untuk menjadi admin PPID, admin SP4N LAPOR, dan admin website,” tuturnya.

“Dengan begitu, koordinasinya akan lebih optimal sehingga layanan informasi, dokumentasi, dan segala jenis layanan publik lainnya dapat diakses dengan mudah,” pungkasnya optimis.

Selaras, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari selaku narasumber turut menekankan bahwa transparansi informasi publik adalah kewajiban pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel.

“Kurangnya keterbukaan dapat memicu ketidakpuasan masyarakat yang berpotensi mengganggu kinerja, menurunkan kepercayaan publik, dan memicu sengketa informasi,” jelasnya.

Tanti juga menyebut pentingnya daftar informasi publik yang dikategorikan dengan baik serta memastikan setiap informasi diperbarui secara berkala, setidaknya setiap enam bulan.

“Langkah-langkah tersebut dapat dimplementasikan melalui SOP yang efektif serta alokasi anggaran yang memadai,” katanya.

Rapat dan sosialisasi ini menjadi momentum bagi setiap OPD di Kota Payakumbuh untuk lebih siap dalam melaksanakan tugasnya sebagai badan publik yang mengelola informasi sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *