Batusangkar, kabarkinisite – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanah Datar yaitu Ranperda Penanggulangan Bencana,Ramperda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023 -2043, dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh.
Sidang Paripurna penyampaian Ranperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Saidani serta Sekwan Yuhardi,Selasa (23/5) bertempat di Ruang sidang utama DPRD Tanah Datar dan dihadiri unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.
Bupati Eka Putra dalam nota penjelasannya menyatakan, Kabupaten Tanah Datar secara geografis merupakan daerah yang berada di sekitar Gunung (Marapi, Singgalang dan Gunung Tandiket) dan juga terdapat danau yang cukup luas yaitu Danau Singkarak yang terletak di Kecamatan Batipuh Selatan dan Rambatan serta memiliki banyak perbukitan.
Kabupaten Tanah Datar berada di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrim dan letusan gunung api maupun kekeringan. Bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan masyarakat baik dari faktor alam dan non alam yang akan menyebabkan korban jiwa manusia dan lingkungan hidup lainnya.
Untuk itu perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terukur, terarah dan terintegrasi baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Itulah iujuan dibuatnya Ranperda ini dalam rangka memberikan perlindungan masyarakat dari resiko, ancaman dan dampak bencana.
Ranperda Pembangunan Industri kabupaten Tahun 2023-2043, karena sektor industri dalam pembangunan ekonomi nasional memiliki peranan yang sangat penting karena sektor industri memiliki keunggulan dalam hal akselerasi pembangunan di daerah, untuk itu daerah perlu mengembangkan sektor industri sebagai penggerak utama dalam pembangunan daerah.
Untuk mendorong kemajuan industri yang dilakukan secara terencana dan tersusun secara sistematis dalam satu dokumen perencanaan dan dalam bentuk rencana pembangunan industri dalam jangka waktu 20 puluh tahun yang bertujuan untuk mewujudkan pengembangan industri lokal/daerah untuk peningkatan nilai tambah, dan daya saing produk unggulan daerah sebagai pilar penggerak perekonomian di daerah secara mandiri dan menciptakan persaingan industri yang sehat dalam rangka pemerataan pembangunan industri daerah, ungkap Eka Putra.
Selanjutnya Eka Putra menjelaskant Ranperda Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Kabupaten Tanah Datar adalah sebagai salah satu kabupaten tujuan wisata dan telah mengalami perkembangan yang cukup pesat . Namun, di sisi lain dihadapkan pada permasalahan tumbuhnya permukiman kumuh yang memerlukan upaya berkelanjutan.
Saat ini kondisi permukiman kumuh di Tanah Datar pada 14 kecamatan memiliki beberapa kesamaan seperti kondisi bangunan semi permanen dan teratur, kepadatan bangunan tinggi, permukaan jalan rusak, saluran drainase tidak berfungsi dikarenakan dipenuhi oleh sampah dan rendahnya kepemilikan jamban keluarga serta permasalahan utama adalah masalah sanitasi, ketidak teratur bangunan dan jalan lingkungan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman maka perlu di bentuk Peraturan Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai pedoman dalam melaksanakan pencegahanhal tersebut.ujar Eka Putra.
Diakhir sidang pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan, sesuai dengan keputusan badan Musyawarah rapat sesi II akan dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2023 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Nota ranperda yang di ajukan Bupati.
Sidang paripurna juga dihadiri oleh Forkopinda,Staf Ahli,Asisten,Kepala OPD,Kepala BUMD,Camat,Wali Nagari dan undangan lainnya. (joli)