Dua Nagari Di Limapuluh kota Jadi Pilot Projek Sertifikat Tanah Ulayat



Limapuluh kota| Kabarkinisite.com- Kapupaten Limapuluh kota menjadi Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan tiga Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat kepada ketua KAN Tanjung Haro Sikabukabu Dan Sungai Kamuyang bersama Datuak Kaum di Nagari tersebut, Selasa (11/10/2023) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di lapangan Bola Bukik Kanduang Kenagarian Tanjung Haro Sikabukabu Padang Panjang Kecamatan Luak

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, ia dipanggil Presiden RI untuk agar menyelesaikan permasalahan tanah ulayat, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah.

“Apa yang dilaksanakan hari ini berawal Saya diperintahkan pak Presiden untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat yang rentan konflik dan sengketa. kemudian Saya bergerak cepat dengan mengumpulkan pejabat di ATR/BPN untuk mencarikan solusi, ” ungkapnya.

Dari pertemuan dengan Pejabat ATR/BPN tersebut membuah solusi yang baik

“Namun, saya bertekad bahwa permasalah ini harus ada solusi segera, Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, akhirnya hal ini terwujud hari ini melalui Undang-undang Cipta Kerja Negara melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tanah adat termasuk melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” terangnya.

Dikatakan Eks Panglima TNI tersebut ,sertipikat pengelolaan tanah ulayat telah lama ditunggu masyarakat.

“Persoalan tanah ulayat harus kita selesaikan, dan negara memberi jaminan untuk melindunginya, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang ingin bermain di tanah ulayat,” ujarnya.

Dengan adanya sertipikat, Hadi memastikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi.

“Apabila masyarakat ingin bekerjasama dengan investor, kementerian terkait siap menerbitkan HGB di atas tanah ulayat, sehingga masyarakat menerima manfaat, tanah tidak hilang dan investor aman berinvestasi di atas tanah tersebut,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto, menyerahkan dua Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sitapa masing-masing 550.917 meter persegi dan 394.971 meter persegi sedangkan untuk Nagari Sungai Kamuyang, Mantan Panglima TNI tersebut menyerahkan Sertifikat HPL seluas 371.095 meter persegi. Pada kesempatan itu, Menteri Hadi turut menyerahkan sertifikat Hak Pakai Lahan seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.

“Negara berkomitmen melindungi dengan memberikan sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat khususnya Limapuluh Kota dan Tanah Datar. Hal ini juga merupakan wujud dari janji kerja Kementerian ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumatera Barat untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat. Dan sebagai proyek percontohan dipilih dua lokasi, yakni Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar,” ujar Menteri Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.

Menteri Hadi menilai, Sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Caranya dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin Kerapatan Adat Nagari. Kemudian Ia berharap dengan diserahkannya sertifikat di nagari pilot proyek ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat, sehingga tanah ulayat yang ada di Provinsi Sumatera Barat bisa terdaftar seluruhnya. “Kementerian ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat,” tutupnya.

Sebelumnya Bupati Limapuluh kota Safarudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN

“Terima kasih pak Menteri, ini menjadi kebanggaan bagi kami menjadi Pilot Project program ini. Sesuai pepatah minang “kalau kurang laweh tapak tangan, jo nyiru kami tampung” pak,” sampainya.

Diungkapkan Bupati Safarudin Dt Bandaro , dalam pelaksanaan pilot project ini, telah dilaksanakan berbagai langkah sesuai aturan berlaku, sehingga dilahirkan keputusan Menteri ATR/BPN tentang pengakuan tanah ulayat menjadi pengelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang dipecah menjadi tiga bidang tanah.

Turut hadir Anggota DPR RI Rezka Oktoberia, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, kepala OPD, kepala Bagian di lingkup sekretariat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.(joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *