Fraksi Gerindra Sampaikan Pandangan Terhadap 3 Ranperda 1 Rencana Tataruang

Tanah Datar,kabarkinisite.com – Bupati wakil bupati pimpinan dan anggota dewan serta hadirin yang kami muliakan
Sebelumnya kami ucapkan selamat ulang tahun tentara Nasional Indonesia yang ke-76 semoga TNI selalu jaya Bersama masyarakat.

selanjutnya kami fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada fraksi partai gerinda dalam menyampaikan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna yang terhormat ini


Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah dapat menyusun dan mengesahkan rancangan peraturan daerah ini, kami fraksi partai Gerindra menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan ranperda ini tidaklah mudah karena diperlukan kesungguhan ketelitian dalam melihat persoalan yang ada dan mencermati dasar hukum referensi serta program dan anggaran yang berkaitan dalam penyusunannya.

Bupati wakil bupati pimpinan dan anggota dewan serta hadirin yang kami muliakan
Setelah mendengar membaca dan mempelajari nota penjelasan yang disampaikan oleh Bupati tanah Datar dalam sidang paripurna DPRD Pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 terhadap 3 rancangan peraturan daerah, fraksi partai Gerindra mempunyai pandangan sebagai berikut :

  1. Dalam penyusunan Perda rencana tata ruang wilayah tahun 2021-2024 apakah pemerintah tidak perlu mempedomani Perda provinsi tentang rtrw provinsi Sumatera Barat tahun 2012 2032 karena fraksi partai Gerindra tidak melihat dalam dasar hukumnya mohon tanggapannya.
  2. 21 2024 apakah sudah langsung mencabut atau membatalkan peraturan daerah nomor 5 tahun 1994 tentang kawasan wisata agro dan jalur hijau
  3. Perda rtrw nomor 12 tahun 2012 masih berlaku sampai 2 tahun 2003 1 kenapa ranperda rtrw 2002 1 tidak disebutkan sebagai perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 tentang rtrw jika diteliti seolah-olah tidak ada Perda rtrw sebelum ranperda ini diajukan.
  4. Sejauh mana pemerintah daerah memberikan hak dan kewajiban serta peran masyarakat dalam penataan ruang harap dijelaskan secara rinci
  5. Fraksi partai Gerindra menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas upaya memperjelas pembagian tugas dan fungsi antara perencanaan dan penelitian pengembangan dengan perubahan nama perangkat daerah badan perencanaan daerah penelitian dan pengembangan
  6. Dengan pembentukan badan pengelolaan pendapatan daerah apakah pemerintah daerah sudah melakukan kajian yang mendalam di mana dengan penambahan organisasi perangkat daerah tentunya akan menambah belanja pegawai pada APBD yang saat ini lebih kurang mencapai angka 50% dari APBD
  7. Agar di jelaskan struktur yang dibentuk badan pengelolaan pendapatan daerah dan beberapa belanja pegawai yang ditimbulkan serta berapa peningkatan pendapatan daerah mengacu pada rpjmd Kabupaten tanah Datar lima tahun yang akan datang
  8. Pembentukan struktur organisasi perangkat daerah tentang badan pengelolaan pendapatan daerah sebaiknya pemerintah daerah perlu melakukan pengkajian khusus untuk beberapa op dengan dilakukannya penggabungan salah satunya dinas pangan dan perikanan digabung dengan dinas pertanian dan jumlah staf ahli Bupati dikurangi supaya adanya efisiensi belanja pegawai di Kabupaten tanah Datar
  9. Dengan penetapan Perda tentang retribusi perizinan tertentu yang merupakan penyesuaian tentang undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, jelas membawa dampak terhadap berkurangnya potensi pendapatan daerah di sektor pajak dan retribusi. Untuk itu fraksi partai gerinda perlu mengetahui berapa besarnya kekurangan potensi pendapatan daerah setelah ranperda ini ditetapkan mohon penjelasan.
  10. Apa upaya yang sudah dilakukan selama 5 tahun terakhir untuk mengelola serta apa saja inovasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan di Kabupaten tanah Datar jelaskan secara presentasi rencana peningkatan pendapatan asli daerah selama 5 tahun kedepan tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Penyampaian Pandangan Dari Fraksi Gerindra di sampaikan oleh Kamtia.(Joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *