Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Ini Penyebab Utamanya

foto di ambil dari google

kabarkinisite – Banyaknya Fenomena dimasyarakat Kabupaten dan Kota  mengeluhkan bahwa  BPJS Kesehatan (Penerima Bantuan Iyuran) mereka tidak dapat digunakan karena statusnya tidak aktif., karena kartu BPJS Kesehatan Tiba – tiba Tidak Aktif sehingga menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Berikut adalah beberapa penyebab utama mengapa BPJS PBI menjadi tidak aktif. Penyebab Utama

1. Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Kepesertaan BPJS PBI dapat dinonaktifkan jika peserta tidak lagi terdaftar dalam DTKS.

2. Dianggap Sudah Mampu: Peserta yang dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri dapat dikeluarkan dari kepesertaan PBI.

3. Tidak Ditemukan Saat Verifikasi: Peserta tidak dapat ditemukan ketika dilakukan verifikasi oleh petugas.

4. Perubahan Status Pekerjaan: Perubahan status peserta, seperti menjadi pekerja penerima upah yang dibiayai perusahaan.

5. Meninggal Dunia: Peserta yang meninggal dunia otomatis dikeluarkan dari program PBI.

6. Pendaftaran Ganda: Peserta terdaftar lebih dari satu kali dalam program BPJS Kesehatan.

7. Tunggakan Iuran (untuk peserta mandiri): peserta mandiri yang tidak membayar iuran dapat mengalami nonaktif.

untuk meningkatkan validasi dan keaktifan peserta silakan datang rutin pemeriksaan kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali

1. Cek Status Kepesertaan: Melalui aplikasi Mobile JKN, call center BPJS 165, atau Chat Assistant JKN (CHIKA).

2. Lapor ke Dinas Sosial: Dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan kartu BPJS PBI tidak aktif.

3. Pengajuan ke DTKS (jika diperlukan): Untuk peserta yang sudah tidak terdaftar dalam DTKS.

4. Penerbitan Surat Keterangan: Dinas Sosial menerbitkan surat untuk aktivasi kembali.

Penting bagi masyarakat untuk memastikan data kepesertaan selalu akurat dan up-to-date untuk menghindari masalah dengan BPJS Kesehatan,  Dinas Kesehatan sebenarnya tidak memiliki wewenang langsung untuk memutus atau menghentikan kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan. Proses penghentian atau pengaktifan kepesertaan PBI lebih banyak melibatkan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan sendiri. (joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *