Tanah Datar, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik.
KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.
Pada tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor
Namun, bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.