Indeks

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Terima LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak dari BPK RI

PADANG – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan dokumen penting ini berlangsung pada Selasa di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Padang.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan BPK RI kepada Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, yang didampingi oleh Ketua DPRD Tanah Datar serta Sekretaris Daerah (Sekda).

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas audit yang telah dilakukan. Beliau menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan pajak agar lebih transparan dan akuntabel.

“LHP ini adalah panduan bagi kami untuk memastikan bahwa setiap rupiah pajak daerah dikelola sesuai regulasi. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi penyempurnaan sistem perpajakan di Tanah Datar,” ujar Bupati Eka Putra.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Ketua DPRD Tanah Datar yang turut hadir menyatakan dukungannya terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan dalam mengawal rekomendasi BPK agar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dapat tercapai secara maksimal.

Sementara itu, Sekda Tanah Datar memastikan bahwa jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan langsung melakukan koordinasi teknis untuk mengimplementasikan catatan-catatan yang tertuang dalam LHP tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.


Poin Penting Penyerahan LHP:

  • Subjek: Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah.
  • Tujuan: Meningkatkan efektivitas dan kepatuhan hukum dalam pemungutan pajak.
  • Harapan: Mendorong peningkatan PAD yang bersih dan terukur untuk pembangunan daerah.