Payakumbuh —- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh menggelar Pelatihan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan selama 3 hari, Senin hingga Rabu, 6-8 Maret 2023.
Peserta kegiatan ini adalah Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak se Kota Payakumbuh, PKK Pokja 1 kota dan kecamatan, serta organisasi wanita se Kota Payakumbuh. Sementara itu narasumbernya adalah lembaga bantuan hukum, psikolog, dan kepolisian.
Kepala DP3AP2KB AH Agustion didampingi Kabid PP Betri Yetti di sela-sela acara, Rabu (8/03/23) saat diwawancara media menyampaikan harapan agar satgas perlindungan perempuan dan anak bisa menjadi pelapor dan pelopor dalam hal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kelurahan masing-masing, PKK ikut terlibat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta organisasi wanita turut serta berperan aktif dalam perlindungan perempuan dan anak.Agustion menyebut untuk mewujudkan pelayanan prima pemerintah daerah, diperlukan kerja sama yang baik dengan persamaan persepsi dalam melakukan upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Negara memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, dengan adanya UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Segala bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas, UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Karena perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang perlu kita lindungi. Generasi masa depan berada di tangan-tangan dingin para ibu, tidak pantas mereka mendapatkan kekerasan,” ujarnya.
Mantan Kadis Pendidikan itu menambahkan, Pemerintah Kota Payakumbuh terus mendorong meningkatnya kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga unggul di setiap bidangnya. Melalui kegiatan ini kader-kader yang menjadi mitra DP3AP2KB dibekali pengetahuan dan pengalaman peserta mengenai kasus kekerasan yang sering dialami oleh perempuan, bertambah pengetahuan mengenai undang-undang yang melindungi perempuan agar terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, dan menjadi tahu adanya jaminan perlindungan kepada korban dan saksi, karena selama ini banyak orang yang takut menjadi saksi karena takut mendapat ancaman dari pelaku.(Joli)