Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan diproses melalui mekanisme pengawasan internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dilakukan secara terkoordinasi berdasarkan kewenangan masing-masing perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor 300.1.1/16.3.92/WK-PYK/2026 tentang Satuan Tugas Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah Tahun 2026.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan Pemerintah Kota tidak membangun tata kelola pemerintahan berdasarkan opini ataupun persepsi, melainkan berdasarkan fakta, data, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap laporan yang diterima pemerintah merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan. Seluruhnya diproses melalui mekanisme yang berlaku dan hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Pemerintah berkomitmen menegakkan prinsip objektivitas sehingga setiap keputusan hanya didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku,” ujar Zulmaeta, Senin (20/7).
Menurutnya, Inspektorat Kota Payakumbuh selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan menyeluruh terhadap setiap informasi yang berkembang.
“Pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Prinsip keadilan mengharuskan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan, sementara keputusan hanya akan didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh Kurniawan Syah Putra menjelaskan bahwa pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah di lapangan merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor 300.1.1/16.3.92/WK-PYK/2026 tentang Satuan Tugas Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah Tahun 2026.
Menurut Kurniawan, pembentukan Satgas merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat sinergi dan koordinasi lintas perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah sehingga setiap pelaksanaan kegiatan berlangsung secara terpadu, efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keputusan Wali Kota tersebut menjadi dasar pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah secara terpadu melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Satgas dibentuk untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan sehingga penegakan Peraturan Daerah tetap berada dalam koridor tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing perangkat daerah,” jelasnya, Senin (20/7).
Ia mengatakan, berdasarkan Keputusan Wali Kota tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Perhubungan ditetapkan sebagai Wakil Penanggung Jawab, sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertindak sebagai Ketua Satgas.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Wali Kota tersebut, Pemerintah Kota telah melaksanakan koordinasi teknis antara Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan bersama Satpol PP guna menyamakan langkah operasional pelaksanaan tugas Satgas di lapangan.
Menurutnya, kawasan pasar merupakan salah satu objek yang diatur dalam Peraturan Daerah sehingga pelaksanaan penertiban memerlukan sinergi antarperangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Dalam pelaksanaan tugas Satgas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku Ketua Satgas mengoordinasikan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah bersama perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota,” katanya.
Ia menambahkan, Satpol PP juga didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurniawan menegaskan Pemerintah Kota Payakumbuh tetap mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, dan asas keadilan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah mengajak seluruh pihak menghormati mekanisme pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah yang sedang berjalan. Setiap persoalan akan diselesaikan melalui prosedur yang berlaku sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, menjunjung keadilan, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Payakumbuh akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel melalui sistem pengawasan yang independen, koordinasi antarperangkat daerah yang efektif, serta penegakan Peraturan Daerah yang berlandaskan hukum. Pemerintah mengajak seluruh aparatur dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim pemerintahan yang kondusif dengan mengedepankan fakta, menghormati proses yang sedang berjalan, serta memberikan kepercayaan kepada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.













