Polres Tanah Datar Tangkap 4 Pelaku Penyalah Guna Narkoba

Tanah Datar, Kriminal – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dengan Tim Tarantula dibawah komando Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH. MH, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, di tiga tempat berbeda dengan 4 orang terduga pelaku, Sabtu (12/11/22). Peristiwa tersebut hanya berlangsung selama kurang lebih 2 jam.



Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri mengatakan, bahwa dari ketiga kasus ini, Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 26 paket Narkotika golongan I jenis Sabu, dengan berat kurang lebih 9,69 gram. Jelas ini merupakan kerjasama antara Pores Tanah Datar dengan masyarakat.



“Kita melakukan hal ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung kami dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram ini,” ujar AKP. Desneri.



Kasat Narkoba katakan kronologis kejadian berawal, pertama Tim Tarantula mengamankan seseorang berinisial AAP (28) di Jorong Sikaladi, Nagari Pariangan, sekira pukul 13.00 Wib. Pelaku diamankan ketika berada di rumah orang tuanya. Saat penggeledahan tim berhasil menemukan satu paket Narkotika yang diduga merupakan Sabu dan 1 alat hisap (Bong). Selang satu jam, Tim kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial R (29) di pinggir jalan Jorong Tapi, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan. Saat penangkapan, terduga terlihat membuang sesuatu yang diduga merupakan barang bukti. Setelah digeledah disekitar TKP, hasilnya tim berhasil menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu.



Pelaku membenarkan bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan barang miliknya. Tidak hanya di lokasi, satu paket lainnya juga di temukan di kamar R yang merupakan rumah mertua pelaku. Selain itu ditemukan juga satu alat hisap bong dan satu unit alat timbangan digital.



Terakhir, Tim Tarantula berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu sebanyak 23 paket, yang telah dibungkus ke dalam plastik.



Kedua pelaku berinisial VM (41) dan RS (38), yang merupakan warga Jorong Balai Batu dan Jorong Silabuak. Kedua pelaku diamankan di rumah mertua VM sekira pukul 15.00 Wib, saat keduanya berdiri di dalam garasi mobil.



Penggeledahan terhadap 2 orang tersebut, ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan pipet di genggaman tangan sebelah kiri VM. Tidak hanya sampai disitu, Tim juga menemukan 22 paket lainnya yang tersimpan di dalam mobil.



Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Tanah Datar, guna penyelidikan lebih lanjut. Ke empat pelaku melangar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *