Polres Ungkap 3 Kasus Penyalag Gunakan Narkotika

Tanah Datar – Tiga orang pelaku tindak pidana narkoba jenis Shabu dan Ganja berhasil ditangkap pihak satres narkoba polres Tanah Datar, Sabtu (22/10).Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Dalam Operasi Dalam Satu Hari

Dalam keterangan persnya,Selasa (25/10) Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto.S.I.K didampingi Wakapolres Andi Bayola dan dihadiri Kasat resnarkoba Akp Desneri dan kabag humas Polres Akp Desfi Arta di polres Tanah Datar.

Satu orang pelaku berinisial PC ( 39 tahun) warga jorong Piliang Nagari Labuah Kecamatan Limakaum Tanah Datar merupakan pengedar Shabu.Dari tangan tersangka disita Barang bukti ( BB) 45 paket shabu dengan berat 7,42 gram, uang sebesar Rp 500.000, satu unit timbangan digital, dan sejumlah BB lainnya.

Tersangka PC ,sebut Kapolres Ruly, ditangkap Sabtu( 22/10) sekitar pukul 10.00 Wib di warung milik Andi Buya di jorong Ampalu Ketek Nagari Labuah Kecamatan Limakaum Tanah Datar.

Seterus pada hari sama, pihak Satres Narkoba Polres dibawah komando Kasat Narkoba Akp Desneri kembali berhasil membekuk dua tersangka narkoba jenis Ganja kering, yakni, AASM ( 27 tahun), dan Y ( 26 tahun) warga nagari Batu Bulek kecamatan Lintaubuo Utara Tanah Datar sekitar pukul 19.30 Wib.

Dari kedua tersangka, petugas menyita 10 paket besar daun ganja kering dengan berat 10 kg.10 Kg ganja kering , ucap Kapolres bisa membikin mabuk seribuan orang.seterusnya disita pula beberapa BB lainnya.

Dengan ditangkapnya para tersangka, tekan Ruly, polres tidak akan berhenti disitu saja ,terus mengembangkan informasi – informasi yang diperoleh di lapangan.

Keberhasilan, yang diraih Polres Tanah Datar, imbuh Kapolres Ruly, berkat kerjasama petugas,masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak petugas.Untuk itu Kapolres mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang membantu hingga tertangkapnya para pelaku tindak pidana narkotika.

Para tersangka, tutur Kapolres Ruly, sudah diamankan di polres Tanah datar untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dapat diancam dangan pasal 114 jo pasal 111 UU RI no.35 tah7n 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan badan maksimal hukuman mati (joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *