PPWI Soroti Hasil Penjualan Material Bongkaran, Transparansi Setoran ke Kas Daerah Dipertanyakan

Limapuluh Kota— Mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait hasil penjualan material bongkaran pasca-renovasi sekolah, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Perdebatan regulasi mengenai pemanfaatan selisih nilai jual atap bekas hasil revitalisasi sekolah swakelola memantik tanggapan serius dari pihak jurnalisme warga, otoritas pengawas internal, hingga pengelola aset daerah.

Kasus ini mencuat setelah adanya informasi bahwa sejumlah sekolah (mulai dari SDN, hingga SMPN) berhasil menjual material atap seng bekas bongkaran seharga Rp350.000 per kodi. Angka tersebut melampaui nilai taksiran dasar aset yang berada di kisaran Rp8.000 per lembar.

Persoalan muncul ketika media ini mempertanyakan apakah kelebihan dana dari nilai taksiran tersebut boleh digunakan langsung untuk kebutuhan operasional sekolah atau wajib disetor utuh ke Kas Daerah (Kasda).

Menanggapi fenomena ini, Pak Irwandi Inspektorat memberikan ketegasan dari kacamata hukum keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa seluruh material bongkaran yang memiliki nilai ekonomi tidak boleh dimusnahkan secara sepihak dan hasilnya sepenuhnya milik daerah.

“Berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 7 Tahun 2024, yang menjadi pedoman dan masih berlaku sampai saat ini; untuk konteks ini sebagai berikut,

“Penghapusan Barang milik daerah dilakukan dengan Pemusnahan, Penjualan. Hasil bongkaran yg mempunyai nilai ekonomis seperti Besi,atap kayu dan lain-lain tidak dapat dimusnahkan.

“Untuk penjualan sebelumnya harus dilakukan penilaian dan penelitian oleh tim penilai sehingga di dapat nilai jual. Proses penjualan dapat melalui lelang sepanjang dipersyaratkan atau penjualan lansung. Hasil penjualan seluruhnya atau secara bruto menjadi hak pemerintah daerah.

“Jadi harga jual bukan dari harga buku aset tapi harga berdasarkan penilaian tim,” tegas Pak Irwandi Inspektorat.

Di sisi lain, Bu Susi Kabid Aset mengakui adanya dilema dalam fungsi pengawasan di lapangan terkait penjualan langsung oleh pihak sekolah. Ia menyatakan pihaknya tetap mengacu pada regulasi, namun terbentur kendala keterbukaan informasi dari pihak sekolah.

“Menurut pasal 343 ayat 1 dan 2…kami sepakat dengan itu.terkait pasal ini kita hanya bisa pantau dari penjualan dengan mekanisme lelang pak.harga limit hanya batasan terendah sedangkan uang yang masuk ke kasda adalah hasil penjualan dari penawar tertinggi.sedangkan penjualan bongkaran kita tidak bisa memaksa pihak sekolah untuk mengakui berapa sebenarnya mereka bisa menjual atap seng dan lainnya.,” ungkap Bu Susi Kabid Aset secara blak-blakan.

Menyikapi silang pendapat dan celah pengawasan tersebut, Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)  Junaidi Sikumbang turut angkat bicara. Pihaknya mengingatkan bahwa transparansi anggaran tidak boleh dikompromikan dengan alasan keterbatasan pemantauan.

“Kami dari PPWI mengingatkan seluruh kepala sekolah dan komite yang tengah menjalankan program revitalisasi swakelola untuk tetap tegak lurus pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Meskipun ada celah pengawasan karena keterbatasan instrumen pemantauan dari bagian aset, kelebihan nilai jual riil dari aset bongkaran tersebut secara hukum adalah hak daerah. Tidak boleh ada pembiaran atau tindakan menyembunyikan nilai transaksi riil demi pemanfaatan sepihak tanpa mekanisme APBD yang sah,” ujarnya Anggota PPWI  Junaidi Sikumbang

Lebih lanjut, ia mendesak sinergi yang lebih ketat antara pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan. “Pihak aset daerah tidak boleh pasrah dengan keadaan. Jika data transaksi riil di lapangan sudah jelas beredar, maka fungsi pengawasan Inspektorat harus masuk untuk melakukan audit.

“Hal ini penting untuk memitigasi risiko temuan pelanggaran administrasi atau finansial yang justru dapat menjerat hukum pihak sekolah di kemudian hari. Transparansi ini demi melindungi para kepala sekolah kita sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait berkomitmen untuk mengevaluasi petunjuk teknis pengelolaan bongkaran swakelola agar sistem pelaporan berjalan akuntabel dan menutup potensi kerugian daerah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *