Terkait PMK, Jelang Idul Adha 1443 H PHBI Tanah Datar Gelar Rapat

Batusangkar, Tanah Datar-Hari Raya Idul Adha 1443 H (hari raya Qurban) satu bulan lagi, Pengurus Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Tanah Datar menggelar rapat. Hal itu juga sekaitan dengan merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah menyerang hewan ternak berkuku belah (genap) seperti sapi, domba dan kambing dan sejenisnya.

Wakil Bupati Tanah Datar yang juga sebagai Ketua PHBI Richi Aprian, SH, MH ketika memimpin rapat, Selasa (31/05) di Rumah Dinas mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) akan memfasilitasi Shalat Idul Adha 1443 H di Lapangan Gumarang Batusangkar.

Wabup Richi Aprian menyebut seandainya terjadi perbedaan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha 1443 H ini pemda tetap akan memfasilitasi, namun berharap agar pelaksanaan shalat Ied ini sama di seluruh Indonesia.

Terkait dengan PMK yang mewabah pada hewan ternak dikatakan Wabup Richi Aprian, bahwa Pemda sudah membentuk tim untuk melakukan sosialisasi sembari mengajak PHBI untuk ikut memfasilitasi masjid, mushalla dan surau melakukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Tanah Datar sebagai narasumber.

“Mengingat PMK ini tergolong penyakit menular kesesama hewan dan ternak berkuku dua dan tidak menular ke manusia namun manusia bisa menjadi perantara penularannya maka saat ini pemda mengurangi seperti kegiatan pacu jawi, buru babi dan sejenisnya,“ ucap Wabup.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar Afrizon menyebut untuk menyikapi PMK ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Yang mana diantara pointnya disebutkan Afrizon, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan qurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Sebelumnya Sekretaris Umum PHBI Tanah Datar Ali Nardius menyampaikan rapat tersebut juga membahas beberapa hal penting seperti PHBI tetap berkomitmen untuk mencarikan tanah untuk pandam pekuburan muslim, MUI bersama dengan PHBI dan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan kurban pada masa PMK. Pelaksanaan sholat hari raya idul adha akan dilaksanakan di lapangan Gumarang Batusangkar dan Kemenang akan berupaya bagaimana pelaksanaan sholat tidak ada perbedaan artinya sama.

Turut hadir saat rapat tersebut Kepala Dinas Sosial yang juga sekaligus Sekretaris MUI Afrizon, Kabag Kesra Dadan Hendarsyah, Perwakilan Kemenag dan undangan lainnya. (Joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *