Tanah Datar,kabarkinisite.com – Komit memberantas peredaran Narkotika Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan
penyalahgunaan golongan satu jenis shabu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba melalui Kasubag Humas Polres AKP Desfia Arta Sabtu (26/06).
Penangkapan tersebut informasi dari masyarakat setempat. Akhirnya Tim Res Narkoba Polres Tanah Datar melakukan pengintaian.
Hasil dari pengintaian tersebut Kamis 24 Juni 2021 pukul 20.15 Wib di rumah kontrakan pelaku inisial J (37) ditangkap di Jorong bawah balai Nagari Balai Tangah Kec.Lintau Buo Utara.
Kemudian sewaktu diadakan penggeledahan dirumah J yang disaksikan perangkat Nagari didalam kamar J di temukan dua orang laki laki inisial HMN (21) dan GV (21) yang sedang memaket narkotika jenis shabu.
Kemudian ketiga pelaku diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses Penyidikan. Kepada mereka disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun.
Penyidik Tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti 17 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, satu unit timbangan digitas merk constant warna hitam.
Satu set alat hisap bong.
Berikutnya dua unit HP merk samsung dan iphon, satu pak plastik klip bening, satu buah gunting dan satu buah mencis. (Joli)