Fraksi Sampaikan Pandangan Atas Nota Penjelasan Bupati

Tanah Datar,kabarkinisite.com – Rapat Paripurna Terbuka 11/10/2022 yang diadakan di gedung pertemuan DPRD Tanah Datar, Pandangan Fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar tentang 3 Ranperda 1 rencana Tatta ruang wilayah, 2 Retribusi Perizinan Tertentu 3. Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Yang terhormat Bupati dan anggota DPRD serta hadirin undangan yang berbahagia
Menyikapi nota penjelasan yang disampaikan bapak Bupati tanah Datar Pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2022
Maka kami fraksi Hanura ingin mengetahui beberapa hal sebagai berikut


1. Dengan diajukannya rancangan peraturan daerah tentang rtrw tahun 2021-2041 maka kami memandang terhadap perubahan substansi yang melebihi 50% dari Perda nomor 2 tahun 2012 tentang rtrw tanah Datar2011-2031 sehingga tidak dalam konteks perubahan Perda melainkan mengganti dan mencabut Perda nomor 2 tahun 2012, secara garis besar Kami ingin mendapatkan informasi terkait perubahan materi dan substansi yang mendasar tersebut


2. Kegiatan penataan ruang sangat erat kaitannya dengan perencanaan pembangunan sehingga dokumen yang dihasilkan dari kegiatan penataan ruang dan rencana pembangunan sama-sama bertujuan untuk memprediksi kegiatan ruang akan dilakukan di masa yang akan datang untuk itu mohon penjelasan sejauh mana integrasi antara rtrw ini dengan rpjmd tanah datar


3. Dengan ditetapkannya nanti rancangan peraturan daerah tentang rtrw ini kami mengharapkan komitmen pemerintah daerah dalam hal penegakan Perda ini seperti adanya penerbitan izin bagi usaha yang tidak sesuai dengan penetapan kawasan di dalam Perda ini dan adanya tindakan hukum yang diterapkan bagi usaha yang tidak memiliki izin karena tidak sesuai dengan pemanfaatan


4. Kami ingin mengetahui dengan adanya badan pengelolaan pendapatan daerah ini berapa estimasi peningkatan pendapatan daerah pertahun terutama untuk memaksimalkan pendapatan daerah yang berasal dari pajak dan retribusi daerah


5. Bentuk dan substansi perubahan yang mendasar cara penghitungan tarif dan komponen apa saja yang mempengaruhi dasar perhitungan tarif dari retribusi izin mendirikan bangunan dengan retribusi persetujuan bangunan gedung


6. Terkait dengan mekanisme penerbitan izin maka pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pelayanan perizinan terpadu satu pintu sehingga penerbitan izin ini nantinya akan dilaksanakan oleh dinas ptsp naker, Untuk itu dalam upaya memaksimalkan pelayanan perizinan kepada masyarakat perlu ditetapkan mekanisme yang terpadu dan terukur sehingga pelayanan prima pada masyarakat dapat

Demikianlah pandangan umum dari fraksi hati nurani rakyat terhadap nota penjelasan Bupati atas 3 rancangan peraturan daerah Kabupaten tanah Datar (Joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *