SARILAMAK — Banyaknya Isu Miring yang beredar di Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota memberikan klarifikasi resmi guna menepis kabar yang beredar terkait kebijakan mutasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tata kelola pengadaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Pemkab memastikan seluruh proses penataan birokrasi maupun pengadaan barang dan jasa telah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
BKPSDM: Mutasi ASN Melalui Tahapan Panjang dan Verifikasi BKN
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lima Puluh Kota membantah tuduhan bahwa pergeseran maupun pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah dilakukan secara instan atau sepihak.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lima Puluh Kota, M. Riffiki, menegaskan bahwa proses penataan birokrasi telah berlangsung lebih dari dua bulan melalui kajian mendalam oleh Tim Pertimbangan Kinerja Pegawai (TPKP) yang terdiri dari Sekda, Asisten I, Asisten II, BKPSDM, serta Inspektorat.
“Proses ini sangat panjang. Usulan dibahas berkali-kali di TPKP sebelum akhirnya dibawa ke rapat bersama pimpinan daerah. Jadi tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak,” tegas M. Riffiki.
Ia menambahkan, setiap Surat Keputusan (SK) pelantikan diterbitkan setelah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) dan verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-Muti. Penunjukan posisi jabatan didasarkan pada pertimbangan kompetensi, rekam jejak, serta integritas ASN.
Disdikbud: Pengadaan Penunjukan Langsung Mengacu Pada Ketentuan Hukum
Terkait dengan sorotan publik terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdikbud, pihak dinas memaparkan bahwa penggunaan metode Penunjukan Langsung (PL) tetap mengacu secara ketat pada Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 serta aturan turunan LKPP.
Kepala Disdikbud Kabupaten Lima Puluh Kota secara tegas menepis tuduhan adanya “pengondisian” atau permainan dalam penetapan rekanan proyek. Ia menjelaskan, penentuan penyedia jasa dilakukan secara profesional oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Kepala Bidang (Kabid) terkait berdasarkan seleksi teknis dan kebutuhan riil di lapangan.
“Tidak ada main-main dalam proses ini. Yang memilih adalah Kabid yang memang mengurusi sarana dan prasarana, bukan Kepala Dinas secara sepihak. Semua proses melalui seleksi yang adil (fair) dan benar,” ujar Kadisdikbud.
Ketegasan PPK dan Keterbukaan Pengawasan
Pihak Disdikbud menekankan bahwa dalam skema Penunjukan Langsung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki wewenang penuh—bahkan berkewajiban—untuk menolak penyedia atau kontraktor yang terbukti tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis maupun legalitas.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas pekerjaan, mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari, serta menghindari praktik penyalahgunaan wewenang.
Disdikbud juga menyatakan sikap terbuka terhadap pengawasan publik.
Pihaknya mengundang insan pers dan lembaga pengawas untuk ikut memantau pelaksanaan proyek di lapangan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Kita tidak mau lagi ada masalah baru yang timbul. Jika masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan dunia pendidikan, maka hancurlah daerah kita,” pungkas Kadisdikbud Antoni.
Jika media mendatangi lokasi kegiatan, tandatangani buku tamu. Seandainya ada pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai mohon disampaikan ke pihak pengawas atau PPK.kami akan segera menindak lanjuti temuan ya g tak sesuai dengan aturan itu, ujar Antoni menmbahkan (joli)













