Dinas Pendidikan Lima Puluh Kota Lakukan PHO Proyek Rehabilitasi Toilet SMPN 3 Akabiluru

LIMA PULUH KOTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan proses Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan untuk proyek rehabilitasi sarana sekolah pada hari ini, Senin (07/09).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Endri Mulyadi, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasi Dikdas), Emrizal.

Proses PHO ini menyasar proyek penataan fasilitas sekolah yang bersumber dari dana pemerintah daerah. Salah satu fokus utama peninjauan tim dinas adalah proyek “Rehabilitasi Wc/Toilet SMPN 3 Kec. Akabiluru” yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Putra Sejati di bawah pengawasan CV. Costa Consultant dengan nilai kontrak Rp 89.919.000,-.

Dalam peninjauan fisik di lokasi, pihak manajemen sekolah beserta pengurus komite SMPN 3 Kec. Akabiluru turut hadir mendampingi jalannya proses PHO. Kehadiran pihak sekolah dan komite ini menjadi bentuk sinergi serta transparansi dalam memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar siap digunakan demi mendukung kenyamanan siswa.

Ketua Komite SMPN 3 Akabiluru menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Dinas Pendidikan yang melibatkan komite dalam pengawasan langsung di lapangan. Pihaknya menilai transparansi ini penting agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas.

“Kami sangat mengapresiasi Dinas Pendidikan yang melibatkan komite dalam proses PHO ini. Kehadiran toilet yang representatif sudah lama dinantikan demi kenyamanan anak-anak kami saat belajar di sekolah. Kami akan ikut mengawal agar jika ada kekurangan selama masa pemeliharaan nanti, pihak kontraktor bisa segera menyempurnakannya,” ungkap Ketua Komite di sela-sela peninjauan.

Kabid Dikdas Endri Mulyadi bersama Kasi Dikdas Emrizal mengamati langsung kualitas bangunan hasil rehabilitasi, termasuk melakukan pengukuran presisi pada area dinding keramik toilet.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh volume dan spesifikasi teknis pekerjaan yang diselesaikan oleh pihak rekanan telah sesuai dengan dokumen kontrak sebelum diserahterimakan kepada pihak sekolah. (Joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *