Tanah Datar | Musyawarah Nagari Situmbuk digelar pada Hari Ini 07/Juli/2026 yang bertmpat di Aula nagari Situmbuk, di hadiri oleh Kamat Salimpaung, Ketua BPRN, Ketua KAN, Serta OPD Kecamatan Salimpaung.
Dasar Musyawarah Nagari tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
Lebih teknis lagi, pelaksanaannya mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari.
Dalam sambutannya Elia Mendri prioritaskan sesuai dengan kebutuhan Nagari Situmbuk ini dan jangan keingin kita, Irigasi dari Tabel patah Ke situmbuk perlu kita benahi secara optimal sehingga kebutuhan air untuk pertanian terpenuhi
Senada dengan itu Fitri Ningsih Ketua BPRN Nagri Situmbuk menyampaikan usulan kegiatan Ini kita prioritaskan, untuk itu kita lalui dengan diskusi .
Camat Salimpaung kartoni juga menyampaikan sepatah kata, mari kita prioritaskan untuk pembangunan yang paling prioritas di karenakan kita masih dalam situasi Efesiensi anggaran, dan juga pembangunan Kantor Wali Nagari Situmbuk di segerakan dan masih banyak yang lainnya.
Kepala dinas PMDPPKB Tanah Datar di wakili Kabit Pemerintah Keuangan Desa menyampaikan dalam hal ini bisa di sondingkan dengan program pemerintah daerah Tanah datar selamat berdiskusi.
Dari pantauan media Anggota DPRD Tanah Datar dari Dapil ini tidak ada yang menghadiri Musnag Nagari Situmbuk (Joli)
