Tanah Datar – DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna, hari ini, dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dan pengesahan dua Ranperda strategis, yakni Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda No.9/2016 tentang Perangkat Daerah dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Paripurna dipimpin Pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Tanah Datar beserta jajaran OPD.
Dalam laporannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan, Propemperda 2027 awalnya diusulkan Bupati melalui surat Nomor 100.3.1.2/208/HUKUM-2026 tanggal 29 September 2026 sebanyak 9 Ranperda.
Setelah dibahas bersama Tim Propemperda Pemda pada 22 Oktober 2026, sesuai amanat Pasal 17 Permendagri 80/2015 yang diubah dengan Permendagri 120/2018, disepakati penambahan 6 Ranperda. Rinciannya 1 Ranperda inisiatif DPRD dan 5 Ranperda luncuran Tahun 2026.
*Sehingga total Propemperda Tahun 2027 menjadi 15 Ranperda.*
Ke-15 Ranperda tersebut meliputi Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Transportasi Darat, Perumda Air Minum, Pengelolaan BMD, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengendalian Rabies, Pertanggungjawaban APBD 2026, Perubahan APBD 2027, APBD 2028, Pemberian Insentif Investasi, Perubahan SOTK BPBD, Ranperda tentang Nagari, serta tiga Ranperda inisiatif DPRD yakni Fasilitasi Pengelolaan Masjid, Fasilitasi Pesantren, dan Ketahanan Keluarga.
*Tiga OPD Berganti Nama*
Pada agenda kedua, Pansus I DPRD yang membahas Ranperda Perubahan Perangkat Daerah melaporkan adanya perubahan nomenklatur tiga OPD.
Ketua Pansus I menyampaikan, perubahan tersebut adalah:
1. Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga menjadi *Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan*
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi *Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga*
3. Bappeda Litbang menjadi *Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah*
Perubahan nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat.
Rangkaian pembahasan Ranperda ini telah berlangsung sejak 27 Maret 2026 mulai dari Nota Penjelasan Bupati, Pandangan Umum Fraksi pada 30 Maret 2026, Jawaban Bupati pada 1 April 2026, hingga pembahasan Pansus pada 2-14 April 2026.
Seluruh 8 fraksi di DPRD Tanah Datar, yakni Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat, Ummat Golkar, Gerindra, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk diundangkan.
Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan konsep keputusan, penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati, serta sambutan dan pendapat akhir Bupati Tanah Datar. (Joli)


