Penggantian Rangka Atap SDN 01 Gunuang Malintang Mengacu Dokumen RAB

LIMA PULUH KOTA – Terkait pengerjaan atap pada proyek rehabilitasi UPTD SDN 01 Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, pihak Pengawas Lapangan bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memberikan penjelasan berbasis data teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pihak Pengawas Lapangan menjelaskan bahwa lingkup pengerjaan atap pada ruang kelas, ruang guru, dan ruang kepala sekolah mengacu pada sistem rehabilitasi parsial, bukan pembongkaran total. Sesuai dokumen perencanaan, pengerjaan difokuskan pada efisiensi dengan hanya mengganti komponen struktur yang sudah mengalami kerusakan.

“Di dalam RAB, item pekerjaan yang tertera adalah mengganti rangka atap yang rusak atau lapuk. Bagian kayu lama yang masih kokoh dan memenuhi standar keselamatan dipertahankan sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran negara,” jelas Pengawas Lapangan.

Kepala Sekolah UPTD SDN 01 Gunuang Malintang, Efrida, turut menegaskan bahwa material yang digunakan untuk mengganti komponen yang rusak adalah material baru. “Bagian yang lapuk diganti dengan kayu yang baru,” ujarnya.

Pernyataan tersebut selaras dengan dokumen RAB resmi. Pos anggaran untuk “Penggantian Konstruksi Kuda-Kuda Kayu Klas II (yang Rusak)” dianggarkan sebesar 0,21 meter kubik (m³) dengan total nilai material Rp1.385.706,48. Alokasi volume tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan fisik di lapangan berupa penyisipan balok baru pada titik-titik yang lapuk, sehingga material eksisting yang masih layak pakai tetap dipertahankan pada struktur bangunan.

Mengenai tata kelola material sisa bongkaran, pihak sekolah memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur penataan aset. Seluruh material lama, baik seng maupun kayu yang tidak lagi digunakan, tidak dipakai kembali dalam konstruksi yang sedang berjalan.

“Semua material sisa saat ini disimpan dengan rapi di lingkungan sekolah sebagai pengamanan aset daerah, sembari menunggu proses perhitungan nilai fisik dan penyerahan resmi kepada Pemerintah Daerah,” tambah Pengawas Lapangan.

Dalam pelaksanaan sistem swakelola ini, tim P2SP berkomitmen untuk mengedepankan prinsip transparansi di setiap tahapan pengerjaan. Proses pengadaan barang dan realisasi fisik di lapangan dipantau secara berkala bersama perwakilan Komite Sekolah serta tokoh masyarakat setempat guna memastikan kualitas bangunan dan ketepatan pemanfaatan anggaran.

Melalui rilis informasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan proporsional mengenai jalannya proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *