Payakumbuh – Kasat Lantas Polres Payakumbuh IPTU Andi Feri Purna, S.H., M.H. memimpin langsung Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Payakumbuh Nomor: Sprin/276/V/PAM.3.3/2026 tanggal 13 Mei 2026, sebanyak 86 personel dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
“Kami akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan adanya balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar atau brong, baik pada kendaraan roda 2 maupun roda 4,” ujar IPTU Andi Feri Purna kepada awak media.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penertiban balap liar bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami berharap para pelaku balap liar dapat menghentikan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kami juga mengajak peran aktif orang tua, niniak mamak, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak dan generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun kenakalan remaja lainnya,” tambahnya.(Dt.S)
Kasat Lantas Polres Payakumbuh Pimpin KRYD, Turunkan 86 Personel Cegah Balap Liar
