Naik 33,94, Ombudsman RI Apresiasi Lompatan Prestasi Pelayanan Publik Pemkab Lima Puluh Kota Tahun 2022

Padang (Liko) — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengalami lompatan prestasi pada penilaian pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di tahun 2022. Indeks pelayanan publik Kabupaten Lima Puluh Kota mengalami kenaikan signifikan hingga 33,94 poin, yang sebelumnya hanya mendapatkan nilai 46,93 di tahun 2021 dan pada tahun 2022 mencapai 80,87 atau berada pada prediket baik. Capaian ini tentu mendapatkan atensi dan apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami sangat senang dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Ombudsman untuk peningkatan pelayanan di Lima Puluh Kota, hasilnya dapat dilihat bersama, di tahun 2021, Kabupaten Lima Puluh Kota berada di kategori merah atau rendah, namun dengan semangat Kepala Daerah bersama jajaran, di tahun 2022 Kabupaten Lima Puluh Kota melejit hingga berada di kategori baik,” ucap Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani pada acara Penyerahan Piagam dan Hasil Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, di Kantor Ombudsman Sumbar, Kamis, (9/02/23).

Turut hadir pada kesempatan itu, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang didampingi Kepala DPMPTSP Aneta Budi, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Retyanda, Sekretaris Dinas Sosial Afri Efendi, Sekretaris Dukcapil Erinaldi, Sekretaris Diskominfo Muhammad Rifky, dan Kabag Organisasi Deki Yusman.

Dikatakan Yefri Heriani, Ombudsman melakukan penilaian di Lima Puluh Kota 17-21 Oktober 2022, dengan sampelnya 5 OPD dan 2 Puskesmas. Unit kerja yang menjadi sampel penilaian yaitu, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas Akabiluru dan Tanjung Pati. Yefri menjelaskan, penilaian dilakukan empat dimensi meliputi, kompetensi dan sarana prasarana, standar pelayanan publik, persepsi mal administrasi, serta opini pengelolaan pengaduan.

“Hasil penilaiannya, Pemkab Lima Puluh Kota memperoleh nilai 80,87 yang berada di kategori B atau zona hijau. Nilai ini jauh meningkat dibanding 2021 yang hanya 46,93. Atas capaian itu, Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi kabupaten/kota tertinggi di Sumatera Barat dalam hal kenaikan indeks pelayanan publik,” ulas Yefri.

Ia berharap pelayanan publik prima terus diberikan Pemkab Lima Puluh Kota kedepan melalui peningkatan kompetensi penyelenggara pelayanan publik, memastikan pelayan publik dengan jaminan kualitas mutu, serta menyiapkan mekanisme penjaminan mutu dan mengembangkan alternatif layanan khusus/prioritas.

Sementara itu, Bupati Safaruddin mengapresiasi Ombudsman atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Indeks Pelayanan Publik tahun 2022 di lingkup instansi pusat dan daerah. Ia mengatakan, pelayanan publik yang diberikan adalah hal utama yang harus dipacu Pemkab Lima Puluh Kota sesuai dengan misi keempat meningkatkan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi seutuhnya.

“Prestasi ini dapat jadi pemicu Pemkab Lima Puluh Kota dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena sejatinya, aparatur pemerintahan adalah pelayan masyarakat yang digaji untuk melayani masyarakat,” terang Bupati Safaruddin.

Kemudian dikatakannya lompatan ini merupakan hal sangat membanggakan bagi Pemkab Lima Puluh Kota, yang diraih berkat kerja keras bersama unit pelayanan publik melalui bimbingan Ombudsman Perwakilan Sumbar.

Dikatakan Bupati Safaruddin, Pemkab Lima Puluh Kota di era sekarang terus berupaya meningkatkan pelayanan berbasis digital, hal ini akan meningkatkan efisiensi, efektifitas dan pencapaian kepuasan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

“Semoga upaya ini dapat didukung bersama, dan tentunya kami berharap kepada Ombudsman RI memberikan bimbingan dalam hal peningkatan pelayanan publik,” pungkas Bupati Safaruddin. (Joli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *