Tanah Datar, – Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, SE, MM berikan ucapan selamat kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Cubadak beserta pengurus yang baru dikukuhkan untuk masa bakti 2023-2029 dan ucapan terima kasih kepada kepengurusan KAN yang lama.
Hal itu disampaikanya ketika hadir langsung pada saat pengukuhan pengurus KAN Nagari Cubadak masa bakti 2023-2029 tersebut di Kantor KAN setempat, Minggu (27/08).
“Masa tugas KAN ini enam tahun lebih lama dari periode sebelumnya, jadi kepada Ketua KAN sebagai pemimpin niatkan dan jadikan sebagai pengabdian, begitu juga dengan pengurus yang lain jadikan sebagai ibadah demi anak kemenakan,” ujar Eka Putra.
Bupati Eka Putra katakan, bagaimana upaya ke depan agar peran niniak mamak ini semakin dirasakan dan anak kemenakan juga paham dengan adat dan budayanya. Itulah salah satu yang melatar belakangi Program Unggulan (Progul) Satu Nagari Satu Event, dan juga menambah biaya operasional KAN dan Bundo Kanduang.
“Kita berupaya, bagaimana niniak mamak, pemangku adat dan bundo kanduang turun ke sekolah-sekolah mentransfer ilmu kepada peserta didik dan anak kemenakan,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Panitia Anggerno Perawito menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Eka Putra dan juga Ketua DPRD Roni Mulyadi Dt. Bungsu, Camat Lima Kaum, LKAAM Tanah Datar, Bundo Kanduang dan undangan yang hadir pada saat pengukuhan tersebut.
Angger juga sebut jika saat pengukuhan tersebut ada sedikit yang tampak berbeda yaitu ada beberapa marawa yang lebih tinggi dari marawa biasa, itu melambangkan niniak mamak yang ada di Nagari Cubadak. Dan juga randang cubadak (nangka) yang wajib ada jika ada pesta atau acara adat lainnya.
Sementara itu Sekretaris LKAAM Tanah Datar R. Datuak Rajo Mangso mengatakan LKAAM Sumbar, LKAAM Tanah Datar dan KAN yang ada di nagari-nagari adalah produk hukum adat yang dikatakan limbago.
“KAN adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat adat, anak kemenakan di nagari, datuak-datuak dan limbago dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Datuak Rajo Mangso katakan LKAAM dan KAN di nagari secara konstitusi sama-sama diproduk oleh undang-undang positif, secara struktural sama-sama menjaga adat limbago Minangkabau, batanggo naiak bajanjang turun LKAAM dan KAN selalu berkoordinas. (Joli)