Indeks
Hukum  

Polres Tanah Datar Tuntaskan 4 Kasus Penggelapan Dan Penipuan

Tanah Datar – Polres Tanah Datar gelar Perss Conference yang dilakukan di Ruang Lobi Mapolres Tanah Datar Rabu Siang, 04/ 03/2026, berhasil ungkap beberapa kasus Besar di Tanah Datar mulai dari Penipuan hingga penggelapan barang.

Laporan kasus ini disampaikan langsung Oleh Kapolres Tanah Datar AKBP, Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., di acara konferensi Pers .

Kapolres yang didampjngi oleh Kabag Ops Kompol Nofri, Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., AKP Kamaluddin, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Jondriadi menyampaikan dari peristiwa tindak pidana tersebut, empat kasus utama yaitu, penipuan beras, penipuan dana Umrah, penipuan online lintas provinsi, dan penggelapan mobil rental sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polres Tanah Datar.

Pelaku/Buronan Kasus Penipuan Beras Tahun 2022 ditangkap di Bogor Setelah menjadi buron sejak November 2022, tersangka berinisial R, warga Nagari Baringin, akhirnya berhasil diringkus polisi. R ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Bojong Kulung, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, pada 26 Februari 2026.

Korban: ZY (seorang pensiunan) mengalami kerugian mencapai Rp.700.000.000,-

Modus: Tersangka menggunakan rangkaian kata-kata bohong dan keadaan palsu dalam bisnis beras sehingga korban menyerahkan hartanya.

Kepada Tersangka/ pelaku dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori V.

Kemudian ada Skandal Dana Umrah dengan Pola *Gali Lobang Tutup Lobang*

Kasus ini yang paling menyita perhatian kita adalah dugaan penggelapan dana jamaah Umrah oleh tersangka berinisial M (47), pengelola kantor perwakilan Arminareka Perdana Sub Cabang Batusangkar.

Korban yang terdata sebanyak 34 orang jamaah dengan pelapor utama berinisial TH (59).Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp.2.749.412.000. Setiap jamaah menyetorkan uang bervariasi antara Rp28 juta hingga Rp35,6 juta.

Kronologi peristiwa, Jamaah dijanjikan berangkat pada akhir Desember 2025. Namun, tersangka menghilang sejak 20 Desember. Diketahui, dana jamaah tidak disetorkan untuk keberangkatan, melainkan digunakan untuk menutupi biaya jamaah periode sebelumnya (skema ponzi/gali lobang tutup lobang).

Kasus ini masih didalami. Tersangka M dijerat Pasal 492 jo 486 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.

Sementara Penipuan Online Mencatut Nama Pejabat Polri

Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan empat tersangka sindikat penipuan online lintas daerah, yakni MY (41) dan S (42) asal Medan, serta MK (26) dan AR (29) asal Surabaya.

Modus dari Pelaku mencatut nama Kapolres Malang untuk meyakinkan korban berinisial AK. Mereka berpura-pura menjual mobil sitaan kejaksaan seharga Rp240 juta. Korban yang terjebak diminta mengirimkan sejumlah uang “pelicin” ke rekening tertentu yang diakui sebagai bendahara kejaksaan.

Pasal yang dikenakan ke para tersangka dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023.

Terakhir kasus Penggelapan Mobil Rental, Pelaku Masih Buron (DPO)

Kasus terakhir melibatkan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2013 milik Adhira Defri Annisa.

Tersangka yang berinisial B seorang pria warga Parak Juar Batusangkar (Saat ini berstatus DPO).

Modus dari tersangka menyewa mobil korban pada 20 Desember dengan alasan untuk transport keperluan proyek.

Tanpa seizin dari pemilik, mobil tersebut digadaikan oleh pelaku di Padang Panjang, lalu dipindah – gadaikan kembali ke Payakumbuh.

Meski pelaku masih dalam pengejaran, pihak kepolisian berhasil menyita dan mengembalikan mobil tersebut beserta dokumennya secara langsung kepada pemilik aslinya. Tujuan kami untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada si korban agar barang nya bisa kembali dan di pergunakan lagi dan apabila nanti di perlukan oleh penyidik akan di ambil kembali sebagai barang bukti sampai proses hukum ini selesai Ujar Kapolres.

“Kapolres Tanah Datar AKBP., Dr. Nur Ichsan Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., juga mengimbau kepada terduga pelaku B untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum yang berlaku. (Joli)